Bupati Jeje, tak Beri Bantuan Hukum untuk Dua Anak Buahnya yang Terlibat Korupsi di Bandung Barat

4 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail memastikan tak akan memberikan bantuan hukum kepada dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan caravan mobile unit laboratorium COVID-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2021.

Kedua PNS tersebut adalah eks Kepala Dinas Kesehatan KBB yang kini Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Setda KBB, Eisenhower Sitanggang dan PNS yang bertugas di RSUD Lembang, Ridwan Diomara Silitonga. Mereka, sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk praktik yang menyimpang dan merugikan masyarakat maupun keuangan negara. Pemkab Bandung Barat tidak memberikan bantuan hukum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi," ujar Jeje, Ahad (20/7/2025).

Jeje mengaku kecewa prihatin atas terjadinya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,077 miliar itu. Meskipun proses pengadaan tersebut jauh dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Bandung Barat. "Peristiwa ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan, khususnya di sektor kesehatan," kata Jeje.

Pemkab Bandung Barat, kata dia, berkomitmen penuh dalam mendukung penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun instansi terkait lainnya.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan dukungan data dan keterangan yang dibutuhkan. Peristiwa ini menjadi evaluasi penting bagi kami untuk memperkuat sistem pengawasan, transparansi, serta akuntabilitas dalam seluruh proses pengadaan barang dan jasa," katanya.

Pria yang juga penabuh drum band Govinda itu mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya roda pemerintahan dibawah kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail. "Kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat, kami mengajak untuk bersama-sama mengawasi jalannya pemerintahan agar semakin bersih, transparan, dan akuntabel," kata Jeje.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Rega Wiguna mengatakan dua PNS yang sudah ditetapkan tersangka karena diduga terlibat kasus korupsi itu sudaha diberhentikan sementara selama menjalani proses hukum. "Langkah yang akan diambil dari sisi kepegawaian adalah melakukan proses pemberhentian sementara dari statusnya sebagai PNS," kata Rega.

Rega menjelaskan, penonaktifan kedua PNS yang terlibat kasus pidana itu mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Penghentian sementara berlaku sejak mereka ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Selain diberhentikan sementara, kedua PNS yang terjerat dalam dugaan kasus korupsi itu juga dipastikan tidak akan mendapatkan penghasilan secara penuh. Eisenhower dan Ridwan Diorama hanya akan menerima separuh dari gaji setiap bulannya.

"Untuk pemberhentian sementara sesuai perundang-undangan kepegawaian maka yang bersangkutan diberikan 50 persen dari gaji dan tunjangan yang diterima," kata Rega.

Kemudian untuk status kepegawaian tetapnya, Pemkab Bandung Barat akan menunggu proses hukum yang masih berjalan. Jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, baru pihaknya akan menentukan nasib kedua PNS tersebut. "Untuk statusnya kemudian maka kita menunggu keputusan pengadilan yang tetap. Yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau tidak maka status kepegawaiannya akan kita tentukan kemudian," kata dia.

Sebelumnya, Eisenhower dan Ridwan Diomara serta Cristian Gunawan dari pihak swasta ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan caravan mobile unit laboratorium COVID-19 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,077 miliar akibat ulah ketiganya.

Ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, atau pidana mati saat perbuatan dilakukan dalam keadaan tertentu

Read Entire Article
Food |