Eks Kepala Balai Besar Tekstil Bandung Ditetapkan Jadi Tersangka, Rugikan Negara Hampir Rp 3 Miliar

2 hours ago 1

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan WDH eks Kepala Balai Besar Tekstil Bandung periode 2018-2020 sebagai tersangka kasus pendirian laboratorium untuk pengadaan alat uji masker N95 tahun 2020. Tersangka telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 2.872.267.800.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan WDH eks Kepala Balai Besar Tekstil Bandung periode 2018-2020 sebagai tersangka kasus pendirian laboratorium untuk pengadaan alat uji masker N95 tahun 2020. Tersangka, telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 2.872.267.800.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana siap pakai (DSP) dari BNPB tahun anggaran 2020. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar lebih.

Ia melanjutkan modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu membuat rencana anggaran biaya pencairan DSP. Serta menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak sebagai syarat pencairan.

Selain itu, tersangka memberikan saran dan pendapat agar pembayaran kegiatan pengadaan alat uji masker N95. Termasuk tagihan pajak, dibayarkan sesuai permintaan penyedia PT DAP yang ditandatangani direktur berinisial BS. "Dana tersebut kemudian digunakan oleh pihak perusahaan untuk kepentingan pribadi," ujar Wirdhanto, Kamis (18/9/2025).

Ia melanjutkan kasus berawal dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara BNPB dan Kementerian Perindustrian pada 2 Oktober 2020 dengan nilai bantuan sebesar Rp 8.081.590.000. Namun, pengelolaan dan pencairan dana tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyalahi prinsip pengadaan barang jasa pemerintah dan aturan penggunaan dana siap pakai BNPB.

Kabid mengatakan tersangka WDH diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, atau pasal 15 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda hingga Rp 1 miliar. "Dalam penyidikan, penyidik telah memeriksa 18 saksi, 2 ahli, serta menyita berbagai dokumen terkait, termasuk proposal pengadaan, surat keputusan pejabat terkait, hingga akta pendirian perusahaan," kata dia.

Saat ini, ia mengatakan tersangka telah dilakukan penahanan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk tahap selanjutnya.

Read Entire Article
Food |