Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan keterangan pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (16/3/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pemeriksaan mantan ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Kusnadi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. Langkah KPK ini menuai sorotan publik lantaran di saat hamper bersamaan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa diperiksa di Mapolda Jatim.
“Jadi, panggilannya waktu itu yang bersangkutan (Kusnadi) adalah sudah tersangka, bahkan akan dilakukan upaya paksa,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (20/7/2025).
Setyo menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan publik mengenai lokasi berbeda terkait pemeriksaan Kusnadi dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat dipanggil pada 10 Juli 2025. Pada saat itu Kusnadi dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Khofifah di Polda Jatim.
Lebih lanjut Setyo menjelaskan bahwa upaya paksa terhadap Kusnadi tersebut tidak jadi dilaksanakan oleh KPK. “Karena hasil pemeriksaan medis, ada catatan medis yang harus diselesaikan dulu, sehingga upaya paksa enggak jadi dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, dia mengatakan tidak ada diskriminasi atau perlakuan istimewa' dalam pemeriksaan saksi maupun pihak terkait yang dilakukan KPK. Sebab, kata dia, Kusnadi pun sempat diperiksa di Surabaya, Jatim.
“Jadi, sebetulnya tidak ada istilah diskriminasi. Pada tanggal 24 Juni 2024, yang bersangkutan itu, si tersangka ini pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Perwakilan BPKP di Surabaya, Jatim,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa KPK tidak mengistimewakan Khofifah dengan memeriksanya di Jatim, sementara Kusnadi di Jakarta.
“Jadi, saya tegaskan kembali, sama sekali penyidik tidak melakukan diskriminasi terhadap para pihak-pihak tersebut. Semua dilakukan dengan pertimbangan, dan bisa dipertanggungjawabkan bahwa kegiatannya itu sesuai dengan aturan yang berlaku di KPK,” jelasnya.
sumber : Antara