REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Keterbatasan kuota haji khusus di Indonesia berdampak langsung pada panjangnya masa tunggu jemaah di berbagai daerah, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta. Diketahui, masa tunggu keberangkatan jemaah haji khusus di DIY kini mengular hingga tahun 2034. Hal ini seiring dengan terbatasnya kuota nasional, di mana jemaah haji khusus hanya mendapat jatah 8 persen dari total kuota haji reguler.
Ketua Forum Pengusaha Umroh & Haji Yogyakarta (Forpuh), H.R. Tanto menyampaikan saat ini, ada sekitar 2.000 calon jemaah haji khusus di Yogyakarta masih menunggu giliran keberangkatan yang diproyeksikan pada tahun 2034. Mereka yang mendaftar tahun ini, diperkirakan baru akan berangkat sembilan hingga sepuluh tahun ke depan.
"Edukasi ini penting mengingat saat ini masa tunggu jemaah haji khusus, terutama di Yogyakarta dimana 2.000 calon jemaah haji khusus menunggu diberangkatkan pada 2034. Artinya, jika jemaah daftar sekarang, maka akan berangkat sembilan sampai 10 tahun lagi. Sedangkan masa tunggu jemaah reguler hingga 34 tahun," katanya kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar Selasa (15/7/2025).
Merespons kondisi tersebut, Forpuhy kembali menggelar ajang tahunan ‘Haji & Umroh Travel Fair 2025’, yang akan berlangsung pada 17–20 Juli 2025 di Plaza Ambarrukmo, Sleman. Menurutnya, keterbatasan kuota tidak hanya soal antrean, tetapi juga menyangkut kualitas informasi dan pelayanan yang harus disampaikan kepada masyarakat dan hal ini akan dihadirkan melalui pameran tersebut.
"Ini agenda tahunan yang pernah kita gelar 2018 dan 2019, sempat terhenti karena pandemi Covid-19. Tahun ini merupakan ajang pameran pertama setelah pandemi," ujarnya.
Tanto menjelaskan pameran ini diikuti lebih dari 25 biro perjalanan resmi yang telah terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari berbagai wilayah di Indonesia. Pameran ini, lanjutnya, bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dalam memilih biro perjalanan haji dan umrah secara cerdas dan bertanggung jawab.
Sejumlah kriteria penting yang harus diperhatikan antara lain status legalitas biro, izin operasional yang aktif, kejelasan jadwal dan rincian paket, hingga kewajaran harga. Ia juga menyampaikan Indonesia tahun ini mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu orang, dengan 17.680 di antaranya dialokasikan untuk haji khusus. Menurut Forpuhy, hal ini menuntut pelaku industri haji dan umrah untuk menyampaikan informasi yang akurat dan sesuai regulasi, terutama terkait UU Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam pameran ini, nantinya, masyarakat juga bisa berkonsultasi langsung dengan lembaga keuangan syariah yang menawarkan berbagai skema pembiayaan ibadah, sehingga memungkinkan calon jemaah merencanakan keberangkatan lebih awal.
"Haji & Umroh Travel Fair 2025 tidak hanya sekedar ajang bisnis, tetapi juga merupakan bentuk komitmen kami untuk mendukung masyarakat dalam mewujudkan rencana ibadah ke Tanah Suci dengan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat memilih biro perjalanan ibadah secara bijak," ucapnya.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama DIY, Jauhar Mustofa, turut mengapresiasi inisiatif ini dan menekankan bahwa edukasi publik sangat krusial untuk menjaga perlindungan hak jemaah.
"Ini sangat penting karena menyangkut perlindungan jamaah haji khusus agar penyelenggaraan dan pelayanan yang diberikan harus dilaksanakan dengan baik,” kata Jauhar.