REPUBLIKA.CO.ID, SERANG - Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan layanan baru berupa cicilan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pada program tabungan bayar pajak ini, wajib pajak dapat mencicil pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan cara membuka tabungan di Bank Banten.
Skema ini memungkinkan warga mencicil kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor melalui tabungan khusus di Bank Banten, tanpa harus melunasinya sekaligus saat jatuh tempo.
Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, program tersebut bagian dari tindak lanjut aspirasi dari ojek online yang disampaikan belum lama ini kepada Pemerintah Provinsi Banten.
“Ini hasil permintaan dari hasil audiensi kami bersama dengan kawan-kawan ojol. Salah satu kendala mereka kesulitan membayar pajak kendaraan saat jatuh tempo karena terkendala keuangan,” ujar Andra.
Andra menegaskan, dirinya telah memerintahkan Bank Banten untuk membuka loket khusus untuk melayani tabungan cicilan pajak. “Kalau menabung dengan jumlah kecil itu antre lama menyita waktu. Maka Bank Banten sediakan loket khusus,” katanya.
Dengan dibukanya pelayanan khusus, diharapkan proses pelayanan cepat sehingga tidak menyita waktu para ojol. "Diharapkan ini bisa efisien dan tidak mengganggu waktu kerja para pengemudi ojol,” ujar Andra.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, mengatakan, untuk menjadi peserta program tersebut, wajib pajak terlebih dahulu membuat tabungan khusus di Bank Banten.
“Jadi mereka (wajib pajak) bisa membuka tabungan di Bank Banten dan mencicil nilai pajaknya per bulan. Tabungan pajak ini tujuannya meringankan masyarakat yang kesulitan dalam membayar pajak,” ujar Rita.
Rita menjelaskan, dalam skema ini, masyarakat tidak perlu menyetor saldo awal. Setoran pertama langsung dihitung sebagai cicilan, dan sistem secara otomatis membagi total pajak sesuai masa cicilan (tenor) hingga jatuh tempo.
Pada pelaksanaannya nanti, Satu bulan sebelum jatuh tempo, sistem akan mendebet seluruh jumlah pajak dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) secara otomatis. “Contohnya, kalau pajak jatuh tempo bulan Desember dan warga mulai menabung sejak Juli, maka akan dicicil enam kali. SKPD akan keluar secara otomatis saat auto-debet dilakukan,” ucapnya.
Namun, lanjut Rita yang perlu dicatat dana yang sudah disetor dalam Tabungan Pajak tidak bisa ditarik kembali karena sistem menahannya sebagai komitmen membayar pajak. “Ini bukan tabungan biasa. Dananya dikunci sampai waktunya auto debet untuk bayar pajak,” katanya.
Rita menjelaskan, program tersebut hanya berlaku bagi kendaraan yang pajaknya tidak menunggak. Program tersebut juga hanya untuk pembayaran pajak tahunan dan tidak berlaku untuk pajak lima tahunan termasuk mutasi kendaraan. “Adapun persyaratannya yakni KTP, STNK, BPKB atas nama sendiri atau wajib pajak,” katanya. (ADV)