REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menuntut hukuman mati bagi enam terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu dalam enam bulan terakhir. Langkah ini menegaskan komitmen kejaksaan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Sepanjang enam bulan terakhir di Januari hingga Juni 2025, kami menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa," ujar Yogi Fransis Taufik, Kepala Seksi Pidum Kejari Belawan, di Medan, Rabu (30/7).
Selain itu, Kejari Belawan juga memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa lainnya dalam kasus serupa. Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana narkoba.
"Ini bagian dari komitmen kami dalam memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana narkoba," ujar Yogi lagi. Tuntutan ini didasarkan pada proses penuntutan yang sesuai dengan prosedur hukum, fakta persidangan, alat bukti, dan dampak dari tindak pidana tersebut.
Penanganan Maksimal Kasus Narkoba
Yogi menegaskan bahwa tuntutan maksimal ini tidak dijatuhkan sembarangan. "Pidana mati dan seumur hidup ini tidak dijatuhkan sembarangan. Jaksa bekerja berdasarkan bukti dan aturan hukum, serta memperhatikan rasa keadilan masyarakat," kata dia menegaskan.
Penanganan perkara dengan tuntutan maksimal merupakan bentuk keseriusan jajaran Kejari Belawan dalam menekan angka tindak pidana berbahaya, terutama narkotika yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kejari Belawan. "Ke depan kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain agar peredaran narkoba, dan tindak pidana berat lainnya dapat ditekan," ujar Yogi.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Ari Ardian (37), terdakwa penjual narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ari Ardian dengan pidana penjara 19 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/7).
Terdakwa Ari, warga Jalan Teh 1, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah membacakan putusan, Hakim Efrata memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Ari dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
"Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu tujuh hari menyatakan sikap, apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis ini," kata Efrata.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : https://branda.antaranews.com/getapi/MXVmRnlSNGkwL2VTMC81eTduWmtpZW5lVWx2bWttOW42dHJkc0VJNUpIV3lDK3h5aC90RGhHNVJac2wxQ081RCtzZnZQV2FuUUVaNENaTzAzaFRzWm50N0gyK3c0UVIvUWVucERKakx3bk09