Kemenkum Tegaskan Pemutaran Musik Komersial Wajib Bayar Royalti

20 hours ago 4

DJKI Kementerian Hukum menegaskan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum, Agung Damarsasongko, menjelaskan kewajiban itu tetap berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya. “Langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik,” ujar Agung dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ia menuturkan layanan streaming bersifat personal. Namun, ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, maka itu sudah masuk dalam kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah.

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait. Skema ini menjamin transparansi dan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik, serta memudahkan pelaku usaha karena tidak perlu mengurus lisensi secara individu dari setiap pencipta lagu.

“Hal ini memberikan keseimbangan agar pencipta atau pemilik hak terkait musik atau lagu mendapatkan hak ekonominya, serta pengguna merasa nyaman dalam berusaha atau menggunakan lagu,” ujar Agung.

Agung juga menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku usaha yang menyatakan akan memblokir pemutaran lagu-lagu Indonesia demi menghindari kewajiban membayar royalti.

Menurut dia, langkah tersebut justru melemahkan ekosistem musik lokal dan tidak memberikan apresiasi kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Ia menegaskan bahwa musik merupakan bagian dari identitas budaya, dan jika pelaku usaha enggan memberi apresiasi layak kepada pencipta lagu Indonesia, maka yang dirugikan bukan hanya seniman, tetapi juga konsumen dan iklim kreatif nasional.

sumber : Antara

Read Entire Article
Food |