Perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 712 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN - Bea Cukai Tegal menindak 480 ribu batang rokok ilegal di ruas Jalan Tol Pemalang-Batang, Km 336 di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah Kamis (31/7/2025). Selain barang bukti, Bea Cukai Tegal turut mengamankan minibus dengan nomor polisi B 194xx UVC serta dua orang terperiksa masing-masing Z dan AB.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal menjelaskan penindakan ini bermula dari informasi masyarakat. Setelah melakukan penyisiran, sekitar pukul 16.00 WIB, Bea Cukai Tegal mampu mengidentifikasi minibus berwarna putih kombinasi dengan nomor polisi B 194xx UVC yang melintas.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
“Kami menghentikan kendaraan di KM 336 dan melakukan pemeriksaan langsung yang disaksikan oleh sopir kendaraan. Hasilnya, ada sebanyak 480.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai, yang diduga kuat merupakan rokok ilegal,” kata Yusup.
Selain barang bukti rokok ilegal, dalam penindakan ini Bea Cukai Tegal turut mengamankan dua orang terperiksa dengan inisial Z dan AB. Kendaraan dan barang bukti segera diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal guna proses penelitian lebih lanjut.
Perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 712.800.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 464.455.200. Dugaan pelanggaran mengarah pada Pasal 54 jo. 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Terhadap barang dan sarana pengangkut tersebut, telah diterbitkan surat bukti penindakan (SBP) untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Yusup.
Bea Cukai Tegal mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi dan terlibat dalam kegiatan distribusi rokok ilegal. Bea Cukai juga mengajak seluruh elemen masyarakat turut serta memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait barang kena cukai ilegal.