Ilustrasi peternakan babi.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah menerbitkan fatwa haram atas usaha peternakan babi di Jateng. Fatwa tersebut merupakan respons atas rencana pembukaan peternakan babi oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk di Kabupaten Jepara.
Dalam surat Keputusan Fatwa MUI Provinsi Jateng Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi, MUI Jateng memaparkan sejumlah poin pertimbangan menanggapi rencana pembukaan peternakan babi oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk di Kabupaten Jepara. MUI Jateng mengungkapkan, hukum keharaman babi sudah ditetapkan dengan tegas dalam Alquran dan hadis.
"Bahwa masyarakat Kabupaten Jepara mayoritas Muslim dan tingkat religiusitasnya tinggi serta telah ada penolakan terhadap rencana pendirian usaha peternakan babi," kata MUI Jateng dalam salah satu poin pertimbangannya, dikutip Republika, Senin (4/8/2025).
Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan MUI Pusat pada 12 Juli 2025, MUI Jateng ditugaskan melakukan kajian hukum atas rencana pendirian usaha peternakan babi di Kabupaten Jepara. "Bahwa surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk nomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025 perihal permohonan fatwa/pernyataan sikap tertulis atas usaha peternakan babi modern di wilayah Kabupaten Jepara perlu diberikan jawaban hukum," ungkap MUI Jateng.
MUI Jateng kemudian menugaskan MUI Kabupaten Jepara untuk melakukan studi lapangan atas rencana pembukaan usaha peternakan babi di wilayah tersebut. Hasil studi lantas dirapatkan bersama oleh MUI Jateng dan MUI Kabupaten Jepara.
MUI Jateng selanjutnya menetapkan bahwa babi adalah hewan haram dan najis yang tidak boleh dikonsumsi serta dimanfaatkan dalam bentuk apapun. Usaha peternakan maupun budidaya babi, baik secara tradisional maupun modern mempunyai hukum yang sama dalam hal keharamannya. "Membuka usaha peternakan babi hukumnya haram," kata MUI Jateng dalam putusannya.
Selain itu, MUI Jateng juga menetapkan bahwa memberikan izin usaha peternakan babi hukumnya haram. Upaya membantu atau memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi pun bersifat haram. Ketentuan haram turut berlaku bagi orang yang bekerja di peternakan tersebut.