Hingga September 2025, Bea Cukai Kendari melakukan 215 penindakan.
REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Bea Cukai Kendari menyerahkan dua tersangka dan barang bukti hasil penindakan rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kendari setelah perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa.
Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono menjelaskan, kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan truk bernopol DT 8XXX AC yang melintas di Jalan Akses Pelabuhan Bungkutoko.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya segera melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan ribuan bungkus rokok ilegal berbagai merek. Dari hasil penindakan, Bea Cukai Kendari mengamankan 43 karton rokok ilegal atau setara 688 ribu batang.
Rokok tersebut terdiri atas merek “JUST” tanpa dilekati pita cukai, serta merek “SLAVA BOLD” dan “OK GASS” yang dilekati pita cukai diduga palsu. Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 1,02 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan Rp 665,7 juta.
“Kami menetapkan dua tersangka berinisial A dan LOMS, yang kini telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari,” ujar Taufik dalam keterangan, Senin (6/10/2025). Ia mengapresiasi masyarakat dan semua pihak yang berpartisipasi memberikan informasi.
Sehingga, menurut dia, penindakan dapat berjalan dengan optimal. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pihak Kejaksaan, pada 30 September 2025 tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
Bea Cukai Kendari berkomitmen memperkuat pengawasan di bidang cukai melalui penegakan hukum yang berkelanjutan.
Hingga September 2025, Bea Cukai Kendari melakukan 215 penindakan, dengan hasil tegahan 3.745.540 batang rokok ilegal dan 2.455,44 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Total nilai barang dari seluruh penindakan mencapai Rp 5,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 3,7 miliar, serta sanksi administrasi lebih dari Rp 2 miliar.
“Kami mengimbau seluruh pihak tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi rokok ilegal. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan kepatuhan di bidang cukai demi melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan penerimaan negara tetap optimal,” tutup Taufik.