REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) merilis Buku Putih UMKM Hijau sebagai panduan transisi menuju ekonomi hijau. Dokumen ini menjadi panduan praktis.
"Tidak hanya sekadar idealis dan bersifat literatur, tetapi juga praktis, operasional, sekaligus inspiratif agar UMKM Indonesia bisa lebih cepat bertransformasi menuju ekonomi hijau,” kata Wakil Menteri PPN/Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard dalam kegiatan peluncuran Buku Putih UMKM Hijau di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Buku Putih imenempatkan UMKM sebagai aktor utama dalam transisi menuju ekonomi hijau, inklusif, dan berkelanjutan yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Dalam rangka pengembangan UMKM hijau, terdapat lima strategi yang dilakukan.
Pertama, pengembangan peta jalan transformasi UMKM 2025-2045 dengan empat fase utama, yaitu klasifikasi UMKM hijau dan program percontohan, ekspansi melalui kewajiban environmental, social and governance (ESG) bagi penerima dana publik, institusionalisasi lewat penyelarasan strategi industri, serta konsolidasi dengan pengarusutamaan UMKM dalam transisi net zero dan ekonomi sirkular.
Kedua, pengenalan insentif keuangan. Partisipasi UMKM dalam ekonomi hijau diperkuat melalui instrumen fiskal, seperti keringanan dan pengurangan pajak, super deduction, serta pembiayaan capuran (blended finance) untuk mendorong investasi ramah lingkungan.
Ketiga, program pengembangan kapasitas dan pendidikan yang komprehensif melalui akademi bisnis hijau, kurikulum vokasi, pusat inovasi, jaringan pendamping hijau, bootcamp kesiapan iklim, hingga pelatihan berbasis masyarakat.
Keempat, dukungan teknologi dan inovasi melalui dana percepatan, sandbox solusi hijau, serta fasilitas adopsi teknologi ramah lingkungan yang sesuai dengan kebutuhan UMKM.
Terakhir, penyesuaian kerangka hukum dan regulasi proaktif, mencakup standar nasional UMKM hijau, kewajiban pengungkapan ESG dan risiko iklim, pengembangan peringkat ESG sukarela dengan insentif, sinkronisasi regulasi pusat-daerah, serta kepastian hukum bagi instrumen pembiayaan seperti jaminan kredit dan obligasi hijau.
Dengan lima rekomendasi itu, buku tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas UMKM di Indonesia agar mampu mengintegrasikan praktik ekonomi hijau, efisiensi energi, dan ketahanan iklim.
Buku pun diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan, acuan, dan peta jalan bagi pemerintah, dunia usaha, asosiasi, dan masyarakat umum untuk mempercepat transformasi ekonomi hijau.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan perilisan buku itu menjadi momentum awal pekerjaan kolektif untuk mendorong UMKM Indonesia yang lebih mandiri dan berdaya saing.
“Selain narasi isu lingkungan, juga ada akses pembiayaan. Tidak menutup kemungkinan, dengan adanya momentum acara ini, kami juga akan memasukkan UMKM hijau sebagai bagian dari yang bisa kami percepat akses pembiayaannya,” kata Maman.
sumber : Antara