REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Polresta Magelang membekuk pasangan suami istri berinisial FA (23 tahun) dan NS (20) karena menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban adalah FDN, seorang anak perempuan putus sekolah berusia 16 tahun.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Ipda Isti Wulandari, mengungkapkan, kasus TPPO tersebut bermula ketika FDN bertemu kedua tersangka di daerah Muntilan. Pada momen itu, FDN, yang sedang menghadapi masalah keluarga, ditawari pekerjaan oleh kedua tersangka untuk menjual sayur. Namun hal tersebut hanya modus para pelaku.
"Kemudian korban ditawari menjadi LC atau pemandu karaoke. Namun korban tidak menyetujuinya," ujar Ipda Isti saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Magelang, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025).
Dia menambahkan, tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban, FA dan NS membuka jasa porstitusi daring melalui platform MiChat. FA, yang merupakan suami NS, berperan mencarikan "tamu" untuk FDN. FA memasang tarif sebesar Rp 400 ribu.
Menurut Ipda Isti, dalam sehari, FDN rata-rata melayani dua hingga lima lelaki. Lokasinya berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lainnya di sekitaran Magelang. Dalam proses tersebut, FA berperan mengantar dan menjemput korban. "Korban mendapatkan Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu untuk uang jajan," ujarnya.
Isti mengungkapkan, FDN dipaksa menjalani aktivitas tersebut selama sebulan, yakni pada Mei hingga Juni 2025. "Korban takut untuk pergi (melarikan diri) karena ditakut takuti," ucapnya.
FDN, yang selama sebulan ditempatkan di kos-kosan, akhirnya berhasil kabur. Dia kemudian pergi ke rumah kerabatnya di daerah Muntilan. Kerabatnya kemudian melaporkan kepada orang tua FDN bahwa anak tersebut telah menjadi korban TPPO.
Orang tua FDN selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polresta Magelang. Ipda Isti mengatakan, kedua tersangka dibekuk di daerah Magersari pada 10 Juli 2025 lalu. "Pekerja serabutan," kata Ipda Isti ketika ditanya awak media soal latar belakang kedua tersangka.
Ipda Isti mengungkapkan, FA dan NS dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.