KPAI Desak Panglima TNI Proses Hukum Koptu HB, Terduga Otak Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

6 hours ago 2

Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Bebas Ginting (kanan), Rudi Sembiring (tengah) dan Yunus Tarigan (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Senin (25/11/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak penuntasan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menyebabkan empat orang tewas. Sudah setahun kasus ini berlalu, otak pelaku pembunuhan belum diproses hukum.

"KPAI mendesak penuntasan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum TNI yang diduga menjadi otak pembakaran namun hingga kini belum diproses hukum," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Kejadian tragis yang terjadi pada 27 Juni 2024 itu menyebabkan empat orang meninggal dunia, yakni Rico S Pasaribu dan istri, serta dua anak berusia 12 tahun dan 3 tahun. Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang, dan Rudi Apri Sembiring.

Akan tetapi, penanganan kasus ini dinilai lamban karena belum ada upaya hukum terhadap terduga otak pelaku. Seorang anggota TNI berpangkat Koptu berinisial HB diduga menjadi dalang kasus pembunuhan itu.

Nama HB disebut dalam persidangan. Namun demikian, HB hingga kini belum pernah diperiksa.

"Upaya hukum terhadap otak pelaku masih menemui jalan buntu. Hal ini menjadi perhatian serius KPAI karena menyangkut pelanggaran berat terhadap hak anak untuk hidup dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Diyah Puspitarini.

KPAI pun mendesak Panglima TNI untuk memproses hukum Koptu HB.

"Mendorong Pomdam 1 Bukit Barisan untuk memeriksa dan mengadili oknum TNI secara terbuka dan adil. Meminta pemerintah dan lembaga penegak hukum memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan keadilan," kata Diyah Puspitarini.

KPAI juga mendesak seluruh pelaku dihukum maksimal, tanpa peluang kasasi jika terbukti bersalah.

Pihaknya juga meminta perlindungan terhadap keluarga korban agar terbebas dari tekanan.

sumber : Antara

Read Entire Article
Food |