Ilustrasi anak-anak menyanyi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia memperpanjang masa pendaftaran Lomba Cipta Lagu Anak dan Lomba Menyanyi Lagu Anak dalam rangka kegiatan Kita Cinta Lagu Anak (KILA) hingga 3 Agustus 2025.
Kebijakan ini diambil menyusul tingginya antusiasme masyarakat serta banyaknya permintaan dari peserta yang membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan karya dan video lomba.
Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan, Ahmad Mahendra menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem musik anak Indonesia.
"Kementerian Kebudayaan sangat serius mendukung keberlangsungan dan pengembangan lagu anak Indonesia. KILA dihadirkan untuk menjadi sebuah ekosistem musik anak, sehingga kami mengharapkan kepesertaan dan keterlibatan yang lebih luas dan inklusif agar ekosistem tersebut menjadi semakin kuat," ujarnya dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (16/7/2025).
KILA sendiri merupakan ajang tahunan yang terbuka bagi anak-anak, remaja, guru, musisi, pencipta lagu, hingga komunitas seni di seluruh Indonesia.
Tahun ini, KILA mengangkat semangat “7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, dan menjadi ruang ekspresi kreatif yang mendorong lahirnya karya-karya lagu anak yang berkualitas, edukatif, serta menggembirakan.
Terdapat dua kategori yang dilombakan dalam KILA 2025. Pertama, Lomba Cipta Lagu Anak. Kedua, Lomba Menyanyi Lagu Anak untuk peserta usia 5–13 tahun.
Pendaftaran lomba dibuka secara gratis dan dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Kebudayaan atau kanal digital KILA.
BACA JUGA: Istana Damaskus Dibombardir, Ternyata Menteri Israel Perintahkan Bunuh Presiden Suriah
Seluruh peserta diwajibkan mengirimkan karya orisinal yang sesuai dengan ketentuan lomba.
Dengan perpanjangan waktu ini, pemerintah berharap lebih banyak bakat muda Indonesia dapat berpartisipasi dan ikut serta dalam mendukung gerakan "Kita Cinta Lagu Anak" untuk masa depan generasi yang lebih berbudaya dan ceria melalui lagu.