Nasabah menggunakan aplikasi Muamalat DIN dari Bank Muamalat Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meluncurkan program bebas biaya transfer BI-Fast tanpa batas (unlimited) khusus bagi nasabah tabungan berbasis akad wadiah melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN.
SEVP Operations Bank Muamalat, Dedy Suryadi Dharmawan, menyampaikan bahwa program ini berlaku untuk produk Tabungan iB Hijrah, Tabungan iB Hijrah Payroll, dan Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH). Tidak ada syarat saldo minimum, namun nasabah harus memenuhi ketentuan pembukaan rekening sesuai fitur masing-masing produk.
“Program ini kami hadirkan sebagai dukungan terhadap integrasi sistem pembayaran dan keuangan digital nasional melalui BI-Fast agar masyarakat semakin mudah melakukan transfer dana dengan lebih aman dan efisien,” ujar Dedy dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).
Bank Muamalat akan mengembalikan biaya transfer sebesar Rp2.500 per transaksi dalam bentuk cashback, yang dikreditkan ke rekening nasabah maksimal tujuh hari kerja setelah transaksi dilakukan. Program ini berlangsung dari Juni hingga Agustus 2025.
Hingga akhir kuartal I 2025, Muamalat DIN telah digunakan oleh lebih dari 500 ribu pengguna aktif. Pembukaan rekening Tabungan iB Hijrah juga dapat dilakukan langsung melalui aplikasi tersebut.
“Benefit ini memperkuat nilai merek produk tabungan berbasis akad wadiah sebagai produk unggulan Bank Muamalat. Harapannya, porsi dana murah dari produk ini dapat meningkat signifikan,” tambah Dedy.
Per Maret 2025, dana simpanan berbasis wadiah Bank Muamalat tercatat mencapai Rp10,9 triliun. Sekitar 70 persen berasal dari tabungan, dan sisanya dari giro.
Kemudahan transfer dana ini menjadi bagian dari komitmen Bank Muamalat dalam mewujudkan visi barunya, yakni Menjadi Jalan Hijrah Menuju Berkah. Visi ini menggarisbawahi tekad perseroan untuk menjadi solusi hijrah terdepan dalam ekosistem keuangan syariah dengan kinerja yang berkelanjutan dan penuh keberkahan.