Bank Syariah: Garis Prinsip atau Mengikuti Logika Pasar?

11 hours ago 9

Image M Imamul Muttaqin

Ekonomi Syariah | 2026-07-12 13:36:09


Ketika seorang nasabah membandingkan cicilan KPR syariah dengan KPR konvensional dan menemukan angka syariah justru lebih besar, pertanyaan yang muncul di kepalanya sederhana tapi menohok: kalau begini, di mana letak "syariah"-nya? Pertanyaan ini bukan sekadar keluhan orang awam. Ia menyentuh kejadian yang sudah berjalan puluhan tahun di kalangan ekonom dan ulama syariah sendiri — apakah perbankan syariah di Indonesia benar-benar menjalankan prinsip, atau justru tunduk pada logika pasar yang sama dengan bank konvensional, hanya dengan istilah Arab yang berbeda?

Sah Secara Akad, tapi Itu Belum Cukup

Secara hukum kontrak, klaim bahwa bank syariah "berbeda" bukan isapan jempol. Setiap produk pembiayaan diaudit oleh Dewan Pengawas Syariah dan harus berlandaskan fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI. Dalam akad murabahah untuk pembelian rumah misalnya, bank secara hukum wajib menguasai kepemilikan aset lebih dulu sebelum menjualnya ke nasabah, menanggung risiko kerusakan sebelum serah terima, dan mengatur margin yang terkunci sejak awal — tidak ada kejutan kenaikan cicilan seperti pada kredit dengan suku bunga mengambang. Denda keterlambatan pun, pada banyak produk, tidak menjadi pendapatan bank melainkan disalurkan ke dana sosial.

Semua itu nyata dan bukan formalitas kosong. Tapi di sini letak persoalannya: kepatuhan pada bentuk akad yang sah secara fikih tidak otomatis berarti industri ini sudah menjalankan ruh dari keuangan syariah itu sendiri.
Ketika Murabahah Menjadi Segalanya

Cita-cita ideal keuangan Islam sebenarnya bukan sekedar menghindari kata “bunga”, melainkan membangun sistem keuangan yang berbagi risiko usaha secara adil antara pemilik dana dan pengelola dana — inilah semangat di balik akad mudharabah dan musyarakah. Dalam skema ini, bank seharusnya ikut menanggung keuntungan-rugi bersama nasabah, bukan sekedar menagih kembali pokok plus margin tetap.

Realitasnya jauh dari itu. Di Indonesia, pembiayaan berbasis murabahah mendominasi 58 hingga lebih dari 70 persen total portofolio pembiayaan bank syariah, sementara skema bagi hasil yang justru menjadi ciri khas paling substantif dari keuangan syariah hanya menjadi pemain pinggiran. Murabahah, secara fungsi ekonomi, adalah akad jual-beli dengan margin tetap — bank nyaris tanpa risiko usaha, nasabah menanggung hampir seluruh risiko, tetap seperti debitur dalam kredit konvensional. Bedanya cuma pada bungkus akadnya.

Yang membuat kritik ini semakin sulit dibantah adalah kenyataan bahwa penetapan margin murabahah sering mengacu pada pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia, agar produk bank syariah tetap kompetitif di pasar yang masih didominasi sistem konvensional. Ketika harga sebuah produk syariah ditentukan oleh benchmark suku bunga, sulit untuk berargumen bahwa produk itu lahir murni dari logika jual-beli barang riil, bukan dari kalkulasi nilai waktu uang yang menjadi inti dari konsep bunga yang justru ingin dihindari.

Bukan Salah Bank Syariah Semata

Namun tidak akan adil jika seluruh permasalahan ini dibebankan pada itikad pelaku industri. Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan bahwa porsi dana murah — giro dan tabungan berbiaya rendah — di bank konvensional mencapai sekitar 58 persen, sementara di bank syariah baru sekitar 42 persen. Artinya, "bahan baku" bank syariah memang lebih mahal sejak dari sumbernya. Ditambah kewajiban hukum seperti pemastian kepemilikan aset dan potensi beban pajak ganda dalam transaksi berbasis barang, biaya operasional bank syariah secara struktural memang lebih tinggi dibandingkan bank konvensional yang cukup meminjamkan uang tanpa perlu terlibat transaksi fisik apa pun.

Dengan kata lain, bank syariah yang beroperasi di sebuah ekosistem keuangan yang aturan mainnya masih ditulis oleh logika konvensional. Selama pasar keuangan nasional — mulai dari acuan suku bunga, struktur pajak, hingga preferensi nasabah yang membandingkan cicilan secara nominal — masih berbasis pada sistem bunga, bank syariah dipaksa untuk tetap “bermain” pada rentang harga yang kompetitif dengan sistem itu, betapapun berbedanya fondasi akad yang mereka gunakan.

Prinsip atau Pasar? Jawabannya: Keduanya, dengan Porsi yang Timpang

Jika pertanyaannya dibuat hitam-putih — apakah bank syariah menjalankan prinsip atau mengikuti logika pasar — jawaban yang jujur adalah: keduanya, tetapi dengan porsi yang belum berimbang. Pada tingkat formal, prinsip syariah dijalankan dengan cukup ketat melalui pengawasan DPS dan fatwa DSN-MUI. Namun pada tingkat substansi ekonomi, industri ini masih sangat tunduk pada logika pasar konvensional: benchmark suku bunga, dominasi akad jual-beli bermargin tetap, dan minimnya keberanian mengambil risiko usaha bersama nasabah melalui skema bagi hasil.

Ini bukan alasan untuk menyimpulkan bahwa perbankan syariah di Indonesia adalah kegagalan atau sekadar "bunga berpakaian baru" — tuduhan yang terlalu banyak mengenai persoalan yang sebenarnya kompleks. Tapi ini juga bukan alasan untuk berpuas diri dan menganggap kondisi saat ini sudah mewakili cita-cita ideal keuangan Islam. Industri ini berada di persimpangan yang wajar bagi keuangan yang masih tumbuh di tengah dominasi sistem konvensional — pertanyaannya adalah apakah ia akan terus bergerak mendekati ruh aslinya, atau justru semakin nyaman menjadi bayangan dari sistem yang sejak awal ingin ia menawarkan alternatifnya.

Jawaban atas pertanyaan itu bukan hanya ada di tangan regulator atau bank, melainkan juga di tangan nasabah dan masyarakat — seberapa besar kita bersedia mendorong, dan bersedia membayar harga, untuk sebuah sistem keuangan yang benar-benar berbeda, bukan sekadar berganti nama.

Penulis: M. Imamul Muttaqin, Mahasiswa Perbankan Syariah, Universitas KH. Mukhtar Syafaat Blokagung-Banyuwangi

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Food |