Industri bullion emas syariah di Indonesia hingga pertengahan 2025 masih dijalankan oleh dua lembaga jasa keuangan. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Industri bullion emas syariah di Indonesia hingga pertengahan 2025 masih dijalankan oleh dua lembaga jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aktivitas usaha bullion syariah masih terbatas dan berpotensi berkembang ke depan.
“Saat ini kegiatan usaha bullion masih dilakukan oleh dua lembaga jasa keuangan, yaitu PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PVML) OJK, Agusman, dalam jawaban tertulisnya, Selasa (15/7/2025).
OJK menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan agar aktivitas bullion tetap sesuai prinsip syariah dan menjamin perlindungan konsumen. Bisnis emas berbasis syariah dinilai memiliki ruang pertumbuhan seiring meningkatnya permintaan masyarakat terhadap produk lindung nilai yang stabil.
Tren investasi emas syariah juga terdorong oleh digitalisasi. Laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2024/25 mencatat, aset digital berbasis emas semakin diminati secara global, termasuk di Indonesia. Salah satu contoh produk yang muncul adalah stablecoin berbasis emas bernama Deenar, yang dibangun di jaringan blockchain HAQQ dan diklaim sesuai prinsip syariah.
Produk tersebut menggabungkan nilai fisik emas dengan teknologi digital untuk menciptakan instrumen yang stabil dan bebas dari unsur spekulasi. Namun, di Indonesia, penyedia layanan bullion syariah masih sangat terbatas.
OJK menilai penting untuk mendorong lebih banyak lembaga keuangan syariah masuk ke bisnis emas, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Potensi ekonomi syariah domestik dinilai sejalan dengan tren pertumbuhan ekonomi syariah global.
Dalam laporannya, SGIE menyebutkan bahwa integrasi antara teknologi dan prinsip keuangan syariah akan menjadi kunci dalam pertumbuhan sektor baru. Termasuk di dalamnya adalah logam mulia, aset kripto berbasis syariah, serta investasi alternatif berbasis etika dan transparansi.