REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengeluarkan kebijakan terbaru. Yakni, semua perusahaan pengguna bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) harus membeli bahan bakarnya melalui penyedia atau penyalur yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di Provinsi Jabar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 102/KU.03.02.02/Bapenda, yang ditandatangani pada 7 Juli 2025. Surat Edaran ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi melalui surat tersebut menyatakan bahwa perusahaan yang kedapatan membeli BBM dari penyedia tidak resmi atau belum terdaftar sebagai Wajib Pajak di Bapenda Provinsi Jabar bisa dikenakan sanksi.
Sanksinya, mulai dari teguran hingga ancaman pidana sesuai undang-undang, dengan denda maksimal hingga empat kali lipat dari pajak yang seharusnya dibayarkan. “Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap liter bahan bakar yang dikonsumsi di Jawa Barat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujar Dedi, Selasa (4/11).
Dalam Lampiran Surat Edaran tersebut, pemerintah mencantumkan daftar panjang perusahaan penyedia BBKB yang sudah terdaftar. Di antaranya adalah PT Pertamina Patraniaga, PT Shell Indonesia, PT Aneka Petroindo Raya, PT.ExxonMobil Lubricants, PT. AKR Corporindo Tbk, hingga PT Vivo Energi Indonesia, dll. Dengan adanya surat edaran ini, perusahaan-perusahaan selaku konsumen bahan bakar minyak di Provinsi Jawa Barat diharapkan bersumber dari Wajib Pajak yang terdaftar.
Pemerintah provinsi menekankan, aturan ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah semata, melainkan juga menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan adil. Dengan membeli dari penyedia resmi, perusahaan tidak hanya terhindar dari masalah hukum, tetapi juga ikut mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik melalui pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan pengguna bahan bakar di Jawa Barat.

4 hours ago
1



























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5016061/original/098910800_1732180738-IMG-20241121-WA0027.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5279254/original/067751900_1752132134-Kerak_Telor_JFK_2025.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5280345/original/085190400_1752221910-pexels-towfiqu-barbhuiya-3440682-26707585.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5280821/original/002199600_1752287018-0E6A2474-01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5005646/original/001862500_1731587965-Screenshot_2024-11-07_201311.jpg)


