OJK Rilis Daftar Pedagang Aset Kripto yang Berizin, Ini Daftar Lengkapnya

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan whitelist pedagang aset keuangan digital (AKD) dan aset kripto yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan sehingga dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas.

OJK menegaskan setiap perdagangan layanan aset keuangan digital atau aset kripto perlu memenuhi ketentuan perizinan atau penetapan yang berlaku.

“Masyarakat diharapkan menjadikan whitelist sebagai rujukan utama; dan pihak yang tidak tercantum dalam whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

OJK mengimbau masyarakat hanya melakukan transaksi aset keuangan digital atau aset kripto serta menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi sebagaimana tercantum dalam daftar tersebut.

Masyarakat diharapkan tidak menggunakan aplikasi, website, atau kanal lain di luar daftar whitelist karena entitas atau kanal tersebut tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK sehingga berisiko menimbulkan kerugian.

Selain itu, masyarakat diminta selalu memeriksa kecocokan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat website dengan daftar whitelist yang dipublikasikan OJK, serta mewaspadai tautan (link) tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), maupun promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya.

Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan menggunakan aplikasi atau platform yang tidak tercantum dalam whitelist atau mempromosikan produk AKD yang tidak berizin.

Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital maupun aset kripto, masyarakat diharapkan selalu memperhatikan aspek “legal” dan “logis”.

Legal berarti memastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin yang tepat dari OJK dan/atau otoritas terkait serta tercantum dalam whitelist. Sementara logis berarti mencermati janji keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan.

Apabila keuntungan yang dijanjikan tidak wajar, sangat tinggi, atau tidak masuk akal, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan karena berpotensi merupakan penipuan atau skema ilegal.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi serta pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, atau memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga tinggi yang tidak logis, dapat melaporkannya kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui laman sipasti.ojk.go.id atau menghubungi nomor 157, WhatsApp 081157157157, atau surat elektronik [email protected].

Berikut daftar whitelist pedagang AKD dan aset kripto yang berizin. Daftar ini akan diperbarui secara berkala melalui kanal resmi OJK:

  1. Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia) – https://kripto.ajaib.co.id/

  2. ASTAL (PT Aset Instrumen Digital) – https://www.astal.co.id

  3. Bittime (PT Utama Aset Digital Indonesia) – https://www.bittime.com

  4. Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia) – https://www.bitwewe.co.id

  5. Bitwyre (PT Teknologi Struktur Berantai) – https://www.bitwyre.id

  6. BTSE Indonesia (PT Aset Kripto Internasional) – https://www.btse.id/en

  7. Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto) – https://www.pedagangkripto.com

  8. CoinX (PT Kripto Inovasi Nusantara) – https://www.coinx.co.id

  9. CYRA (PT Cyrameta Exchange Indonesia) – https://www.cyra.exchange

  10. Floq (PT Kripto Maksima Koin) – https://floq.co.id/

  11. Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia) – https://indodax.com/

  12. Koinsayang (PT Multikripto Exchange Indonesia) – https://www.koinsayang.com

  13. MAKS (PT Mitra Kripto Sukses) – https://kriptosukses.com/

  14. Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya) – https://mobee.com/

  15. Naga Exchange (PT Cipta Koin Digital) – https://nagaexchange.co.id/

  16. Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano) – https://www.nanovest.io

  17. Nobi (PT Enkripsi Teknologi Handal) – https://usenobi.com/

  18. Pintu (PT Pintu Kemana Saja) – https://pintu.co.id/

  19. Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang) – https://pluang.com/

  20. Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia) – https://www.reku.id

  21. Samuel Kripto (PT Samuel Kripto Indonesia) – https://www.samuelkripto.com

  22. Stockbit (PT Coinbit Digital Indonesia) – https://www.crypto.stockbit.com

  23. Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat) – https://www.tokocrypto.com/

  24. Triv (PT Tiga Inti Utama) – https://www.triv.co.id

  25. Upbit (PT Upbit Exchange Indonesia) – https://id.upbit.com

Calon pedagang AKD terdaftar:

  1. digitalexchange.id (PT Indonesia Digital Exchange) – https://digitalexchange.id

  2. Fasset (PT Gerbang Aset Digital) – https://fasset.id/

  3. GudangKripto (PT Gudang Kripto Indonesia) – https://gudangkripto.id/

  4. Luno (PT Luno Indonesia Ltd) – https://www.luno.com/

Selain pedagang AKD, OJK juga mengawasi Bursa AKD, Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan AKD, serta Pengelola Tempat Penyimpanan AKD atau kustodian yang telah berizin. Berikut daftarnya:

  1. CFX (PT Bursa Komoditi Nusantara) – cfx.co.id

  2. KKI (PT Kliring Komoditi Indonesia) – www.kliringkomoditi.id

  3. ICC (PT Kustodian Koin Indonesia) – coincustodian.id

  4. Tennet (PT Tennet Depository Indonesia) – depository.id

sumber : Antara

Read Entire Article
Food |