DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 49,80 Triliun pada 2027

6 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR RI menyepakati Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun Anggaran 2027 senilai Rp 49,80 triliun.

“Kami menyampaikan terima kasih atas persetujuan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI terhadap usulan pagu anggaran Kemenkeu Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 49,80 triliun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, sebagaimana dikutip dari keterangan pers, di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Berdasarkan program, pagu anggaran itu nantinya akan digunakan untuk Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi sebesar Rp 78,86 miliar; Program Pengelolaan Penerimaan Negara Rp 3,62 triliun; serta Program Pengelolaan Belanja Negara Rp 23,78 miliar.

Kemudian, Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko Rp 267,58 miliar serta Program Dukungan Manajemen Rp 45,81 triliun. Rapat juga menyepakati bahwa pagu anggaran Kemenkeu akan diefisienkan dengan mempertimbangkan output, outcome, dan impact yang lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsi Kemenkeu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenkeu juga akan menyampaikan laporan kinerja setiap kuartal selama 2027. Laporan itu akan menyajikan informasi terukur mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.

Selain itu, laporan juga akan memperlihatkan keterkaitan antara sasaran, program, kegiatan, output, outcome, impact, fiskal dan ekonomi, serta penerima manfaat dengan sumber daya anggaran yang digunakan.

Pelaporan juga diharapkan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai efektivitas dan efisiensi pencapaian kinerja Kemenkeu serta menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan kualitas kinerja pada periode berikutnya.

Berdasarkan hasil evaluasi, Komisi XI memberikan rekomendasi kepada Menkeu untuk melakukan perbaikan dalam aspek perencanaan, pengalokasian, maupun pelaksanaan anggaran. Hal itu bertujuan untuk memastikan belanja Kemenkeu makin efektif, efisien, tepat sasaran, serta berorientasi pada hasil dan manfaat.

Menkeu memastikan seluruh hasil pembahasan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat, termasuk berbagai pertanyaan dan pendalaman yang disampaikan oleh pimpinan dan anggota Komisi XI, telah dicatat dan akan menjadi perhatian Kemenkeu.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Kemenkeu akan menyampaikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sesuai dengan ketentuan serta batas waktu yang telah ditetapkan.

sumber : Antara

Read Entire Article
Food |