REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Perkembangan ekonomi digital dinilai semakin memperumit persoalan perpajakan karena transaksi lintas batas dapat menghasilkan nilai ekonomi di Indonesia tanpa kehadiran fisik pelaku usaha. Kondisi tersebut dinilai perlu diikuti reformasi Pengadilan Pajak agar mampu menangani sengketa yang muncul dari model bisnis digital.
Calon Hakim Agung Kamar TUN (Pajak) Yeheskiel Minggus Tiranda mengatakan, transaksi lintas batas berbasis platform digital memungkinkan pelaku usaha global memperoleh manfaat ekonomi dari pasar Indonesia tanpa kehadiran fisik secara permanen.
“Ekonomi digital telah mengubah struktur transaksi ekonomi nasional secara fundamental. Transaksi lintas batas berbasis platform digital tumbuh pesat sehingga model bisnis global kini telah memperoleh manfaat ekonomi signifikan dari pasar Indonesia tanpa kehadiran fisik yang permanen,” kata Yeheskiel melalui keterangannya, Sabtu (15/8/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan persoalan keadilan fiskal karena badan usaha domestik tetap tunduk pada rezim pajak konvensional. Sementara itu, sebagian pelaku usaha digital lintas yurisdiksi dapat meminimalkan kewajiban pajak melalui celah hukum internasional.
Pemerintah telah merespons perkembangan tersebut melalui sejumlah regulasi, termasuk skema pemungutan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Hingga pertengahan 2025, skema tersebut telah menyumbang penerimaan sekitar Rp40 triliun bagi negara.
“Namun, percepatan regulasi substantif tersebut tidak diikuti secara setara oleh pembaruan pada sisi ajudikatif, yaitu peradilan pajak sebagai forum penyelesaian sengketa,” ujar Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang tersebut.
Yeheskiel menilai prinsip permanent establishment yang selama ini menjadi salah satu basis pemajakan lintas negara tidak lagi sepenuhnya memadai untuk menjangkau model bisnis digital yang dapat menciptakan nilai ekonomi tanpa kehadiran fisik.
Di tingkat internasional, persoalan tersebut antara lain direspons melalui kerangka solusi dua pilar OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS, yang disepakati lebih dari 135 yurisdiksi pada Oktober 2021.
“Pilar Satu mengatur realokasi sebagian hak pemajakan atas perusahaan multinasional besar ke yurisdiksi pasar, sedangkan Pilar Dua menetapkan tarif pajak minimum global melalui Global Anti-Base Erosion Rules,” imbuhnya.
Selain persoalan ekonomi digital, Yeheskiel menyoroti posisi Pengadilan Pajak yang selama ini berada dalam pola pembinaan ganda. Pembinaan teknis yudisial berada di Mahkamah Agung (MA), sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada di Kementerian Keuangan yang juga menaungi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), salah satu pihak dalam sengketa pajak.
“Konfigurasi ini menimbulkan persoalan konseptual mengenai independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin Pasal 24 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelas dia.
Menurut Yeheskiel, persoalan tersebut semakin relevan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023. Putusan itu mengamanatkan pengalihan penuh pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke MA paling lambat 31 Desember 2026.
“Putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Pajak adalah bagian tak terpisahkan dari kekuasaan kehakiman, sehingga tunduk pada asas satu atap (one roof system) yang telah menjadi fondasi reformasi peradilan pasca-1998,” tuturnya.
Di sisi lain, perkembangan administrasi perpajakan melalui Coretax dinilai berpotensi meningkatkan volume sengketa. Sistem tersebut mengintegrasikan data wajib pajak secara lebih ketat dan memperluas basis pengawasan kepatuhan.
“Tanpa disertai penguatan kapasitas kelembagaan, penambahan jumlah hakim pajak yang memadai, dan pemanfaatan teknologi peradilan, beban perkara yang meningkat berisiko memperlambat penyelesaian sengketa dan pada akhirnya mengurangi kepastian hukum bagi wajib pajak,” tegas dia.
Yeheskiel juga menilai harmonisasi antara rezim hukum acara Pengadilan Pajak dan hukum acara peradilan tata usaha negara perlu dikaji setelah pengalihan pembinaan ke MA, terutama terkait upaya hukum lanjutan.
Hal lain yang perlu diperhatikan, menurut dia, adalah standar pembuktian atas transaksi digital dan aset kripto yang bersifat lintas yurisdiksi serta mekanisme penyelesaian sengketa yang mendukung kepastian hukum (tax certainty).
Komisi III DPR RI sebelumnya menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc MA setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR RI pada Kamis (13/8/2026).
Untuk Kamar TUN (Pajak), nama calon hakim agung yang disetujui antara lain Yeheskiel Minggus Tiranda, Maftuh Effendi, dan L.Y. Hari Sih Advianto.
Sementara itu, Sobandi dan Nurmaningsih disetujui sebagai calon Hakim Agung Kamar Perdata. Untuk Kamar Pidana, calon yang disetujui yakni Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani.

2 hours ago
8


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5536549/original/029350900_1774329970-pexels-elletakesphotos-5764077.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5559034/original/060735700_1776504757-pexels-loquellano-16123121.jpg)








