Jaksa Sebut iPad dan Laptop Tom Lembong Sudah Seharusnya Dimusnahkan

5 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyebut bahwa satu unit tablet merek iPad dan satu unit laptop merek MacBook milik mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang disita dari rumah tahanan sudah seharusnya dimusnahkan. Menurut jaksa, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) juncto Pasal 26 huruf i Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

"Yang pada pokoknya mengatur larangan bagi tahanan atau narapidana untuk memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan," ucap jaksa dalam sidang pengucapan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Pernyataan ini disampaikan jaksa pada bagian pertimbangan mengenai barang bukti. Adapun satu unit iPad dan MacBook milik Tom Lembong itu didapatkan di kamarnya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ketika dilakukan inspeksi mendadak atau sidak.

Sebelumnya, Tom Lembong mengeklaim iPad dan MacBook tersebut digunakan untuk menyusun pleidoi alias nota pembelaan. Menurut dia, nota pembelaan yang ia susun terdiri atas puluhan halaman sehingga tidak memungkinkan apabila ditulis tangan.

"Tapi ya ini tanggung jawab saya dan saya akan menaati ketentuan, keputusan dari otoritas yang berwenang," ungkap Tom Lembong saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/6/2025).

Sementara itu, dalam sidang hari Jumat ini, jaksa menuntut Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dengan pidana penjara 7 tahun dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam tuntutannya.

Selain itu, jaksa juga menuntut Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan 6 bulan.

Jaksa menyatakan, Tom Lembong terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak-pihak lainnya, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Oleh sebab itu, jaksa meyakini, terdakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.

Kerugian negara itu antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

sumber : Antara

Read Entire Article
Food |