Ashari bin Karsana, pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati, melarikan diri.
REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati mengenakan pasal berlapis kepada Ashari bin Karsana, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Lelaki yang berusia 51 tahun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan sejumlah santriwati.
Kepala Polresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan, Ashari terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara terkait kasus dugaan pencabulan santriwati tersebut. Yang bersangkutan juga dikenakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman penjara maksimal 15 tahun," ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi saat memberikan keterangan pers di Markas Polresta Pati, Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5/2026).
Dia menambahkan, Ashari turut dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun.
"Yang ketiga, Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana maksimal 12 tahun," kata Jaka.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Jaka menjelaskan, konstruksi kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan Ashari terhadap santriwati berinisial FA.
Menurut Kapolresta Pati, Ashari melakukan perbuatan bejatnya di Ponpes Ndholo Kusumo selama rentang Februari 2020 hingga Januari 2024.
"Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat, masuk ke kamar korban. Kemudian, korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan," ucap Jaka memaparkan.
Tak hanya meraba dan mencium, Ashari juga menyuruh korban untuk memegang alat vitalnya. Dalam melakukan pencabulan tersebut, Ashari menggunakan doktrin-doktrin berbalut agama yang pada intinya menyatakan bahwa murid harus patuh pada gurunya.

11 hours ago
8









































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5447649/original/009619000_1765960341-pexels-qjpioneer-5652188.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5210295/original/020455400_1746503932-cef51a0b-171c-465c-b961-0b620c5bafe2.jpg)
