REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah pusat dan daerah memperkuat perlindungan anak di tengah kembali maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan karakter karhutla yang naik-turun dan pergerakan asap yang sangat dinamis membuat pemerintah tidak cukup hanya merespons ketika kualitas udara sudah memburuk.
"Karhutla itu tidak bisa kita perlakukan seperti kejadian yang baru ditangani ketika asap sudah pekat. Ketidakpastian justru harus membuat pemerintah daerah semakin siap. Anak-anak tidak boleh menjadi pihak yang menunggu sampai situasi memburuk baru dilindungi,” kata Jasra Putra dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (27/8/2026).
KPAI menyebut dampak karhutla mulai masuk ke berbagai ruang kehidupan anak, mulai dari kesehatan hingga pendidikan. Di Kota Pontianak, misalnya, berdasarkan laporan KPAD Kota Pontianak yang diterima KPAI, pembelajaran daring diterapkan pada 12–29 Agustus 2026 dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan.
Dampak asap juga dirasakan meskipun sumber kebakaran berada di wilayah kabupaten sekitar, antara lain Kubu Raya dan Mempawah. KPAD juga sedang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melihat perkembangan kasus ISPA pada anak. Pemerintah telah menyiapkan masker dan mengeluarkan imbauan pembatasan aktivitas luar ruangan.
Di Pekanbaru, kualitas udara yang memburuk mendorong pemerintah kota memperpanjang pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik PAUD hingga SMP sampai 28 Agustus. Di Palembang, satuan pendidikan juga mulai melakukan penyesuaian untuk mengurangi paparan asap terhadap siswa. Pemerintah kota menyiapkan posko 24 jam serta membagikan masker kepada masyarakat.
“Ini menunjukkan bahwa karhutla sudah bersinggungan langsung dengan hak anak, terutama hak atas kesehatan, pendidikan, lingkungan yang sehat dan pelayanan publik,” kata Jasra.
KPAI menilai pemerintah daerah perlu memiliki protokol perlindungan anak dalam situasi karhutla, terutama di wilayah yang setiap tahun berpotensi mengalami kebakaran hutan dan lahan. Jasra meminta pemerintah daerah tidak menunggu sampai kualitas udara mencapai kondisi ekstrem untuk mengambil keputusan.
Menurut dia, pemerintah harus memiliki beberapa skenario yang dapat langsung diaktifkan berdasarkan perkembangan kualitas udara, arah angin, titik panas, jarak pandang, laporan kesehatan dan kondisi lapangan. “Kita harus bergeser dari pola reaktif menjadi pola antisipatif. Jangan menunggu anak-anak mulai banyak mengalami gangguan pernapasan baru kemudian kita bergerak. Jangan menunggu sekolah sudah tidak memungkinkan baru memikirkan pembelajaran alternatif,” kata Jasra.
KPAI mendorong sedikitnya beberapa langkah dilakukan pemerintah daerah. Pertama, membangun sistem peringatan dini yang terintegrasi. Data BMKG, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, satuan pendidikan dan pemerintah desa/kelurahan harus terhubung sehingga keputusan perlindungan anak dapat dibuat berdasarkan kondisi aktual.
Kedua, memastikan kesiapan layanan kesehatan anak. Puskesmas dan fasilitas kesehatan harus memiliki kesiapan menghadapi peningkatan keluhan pernapasan, termasuk ketersediaan obat, tenaga kesehatan, ruang pelayanan dan mekanisme rujukan.

2 hours ago
6








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5692679/original/097423800_1778569231-1_1_.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5547403/original/034869900_1775458279-pexels-crysnet-14537683.jpg)




