Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan keras bagi para saksi perkara korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). KPK meminta para saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan.
"KPK mengimbau kepada saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers pada Rabu (8/10/2025).
Peringatan ini terutama ditujukan KPK kepada Supratman Abdul Rahman S. sebagai Direktur PT Sindo Wisata Travel yang tak hadir sebagai saksi pada 7 Oktober. Bahkan Supratman tak memberi kejelasan soal ketidakhadirannya itu.
“Saksi tidak hadir tanpa keterangan,” kata Budi.
KPK mengingatkan saksi wajib hadir ketika dipanggil. Sebab keterangan mereka dinilai penting bagi penyidik KPK. Kalau tak hadir maka KPK dapat menempuh upaya hukum lain seperti jemput paksa.
“Ketidakhadiran tanpa keterangan ini juga akan menjadi pertimbangan penyidik untuk langkah-langkah berikutnya,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tercatat, KPK telah banyak memeriksa pejabat di Kemenag dan pihak penyedia travel haji. Bahkan KPK telah dua kali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yaitu pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025. Walau demikian, KPK tak kunjung menetapkan satu pun tersangka.
Berita Lainnya