Pengunjung memadati acara pameran BSI International Expo 2025 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (26/6/2025). BSI International Expo 2025 yang digelar oleh Bank Syariah Indonesia bersama Danantara kali ini mengusung tema Engaging Indonesia in the Global Halal Industry yang menyajikan beragam pameran produk dari 330 pelaku UMKM binaan BSI, layanan haji umrah hingga pameran keuangan syariah yang diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi syariah menuju Indonesia Pemimpin Ekosistem Halal Global. Pameran tersebut berlangsung selama tiga hari pada 26-29 Juni mendatang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indah Iramadhini menyatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah insentif bagi lembaga keuangan untuk mempermudah penyaluran pembiayaan untuk UMKM.
Ia menyampaikan insentif yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) tersebut berupa relaksasi sejumlah persyaratan operasional.
“Untuk bank umum, misalkan, ini kami ada insentifnya ada relaksasi persyaratan instant approval (proses pengajuan kredit secara cepat),” kata Indah Iramadhini di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Ia menuturkan persyaratan instant approval untuk bank umum mencakup mendapatkan peringkat 1 atau 2 dalam penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) terakhir; mendapatkan peringkat 1 atau 2 dalam penilaian Good Corporate Governance (GCG) terakhir; serta memiliki infrastruktur dan pengelolaan teknologi informasi yang memadai.
Sementara bagi bank umum yang menyalurkan pembiayaan UMKM hanya diwajibkan untuk memenuhi persyaratan terakhir, yakni terkait infrastruktur teknologi informasi.
Begitu pula dengan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah yang memiliki kewajiban untuk memproses surat perizinan yang biasanya memakan waktu 30 hari kerja dengan menyertakan dokumen target bisnis atau proyeksi keuangan paling singkat 12 bulan serta bukti kesiapan operasional.
Indah mengatakan relaksasi untuk kedua lembaga keuangan tersebut adalah percepatan proses perizinan untuk penyaluran dana kepada UMKM menjadi 10 hari kerja serta simplifikasi dokumen permohonan izin hanya menyampaikan bukti kesiapan operasional.
Ia menuturkan pihaknya juga dapat memberikan relaksasi persyaratan tertentu untuk kegiatan usaha Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) yang mendukung sektor UMKM, seperti pengecualian syarat ekuitas minimum minimal Rp200 miliar.
Sedangkan lembaga jasa keuangan yang tidak mematuhi POJK tersebut akan mendapatkan sanksi administratif dari OJK berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis; larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha tertentu; hingga penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan lembaga keuangan.
“Sanksi ini juga bisa diterapkan dari teguran tertulis, yang merupakan tindakan pengawasan yang paling ringan, sampai pembatasan kegiatan usaha,” ujar Indah.
sumber : ANTARA