Warga Kabupaten Blora, Rival Alfian Esa Saputra (23 tahun), melaporkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2 ke Polres Blora, Kamis (10/9/2026). Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang baru-baru ini dialami ratusan siswa sekolah, termasuk ibu hamil dan menyusui, setelah mengonsumsi MBG dari SPPG Sukorejo 2.
REPUBLIKA.CO.ID, BLORA — Warga Kabupaten Blora, Rival Alfian Esa Saputra (23 tahun), melaporkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2 ke Polres Blora. Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang baru-baru ini dialami ratusan siswa sekolah, termasuk ibu hamil dan menyusui, setelah mengonsumsi MBG dari SPPG Sukorejo 2.
Rival mengungkapkan, dia melaporkan SPPG Sukorejo 2 ke Polres Blora pada Kamis (10/9/2026). “Kami sebagai masyarakat sangat miris melihat kejadian seperti itu (dugaan keracunan MBG),” ucapnya ketika diwawancara, Jumat (11/9/2026).
Dia pun mengaku belum bisa menerima jika SPPG yang berperan dalam kasus dugaan keracunan itu hanya diberi sanksi administratif dan penutupan sementara. “Informasi terakhir dari Dinas Kesehatan Kabupaten Blora ada 216 siswa yang diduga keracunan. Terkait itu, saya berharap tidak hanya sanksi administratif, tapi juga ada pidananya kalau memang itu memenuhi unsur pidana,” ujar mahasiswa magister hukum Universitas 17 Agustus Semarang tersebut.
Hal itu yang akhirnya mendorongnya melaporkan SPPG Sukorejo 2 ke Polres Blora. “Saya mendorong untuk dilakukan penyelidikan. Kalau memang terbukti melanggar hukum atau ada ketentuan hukum yang dilanggar, ya harus ditindak secara pidana,” kata Rival.
“Jadi jangan hanya (sanksi) administrasi saja, peringatan-peringatan, nanti (SPPG) buka lagi, seperti itu lagi (terjadi kasus keracunan MBG), kan sangat disayangkan,” tambah Rival.
Ketika ditanya soal dugaan pidana yang dilakukan SPPG Sukorejo 2, Rival menyerahkan hal tersebut kepada kepolisian. “Kalau saya mungkin adanya kelalaian atau perlindungan konsumen dan sebagainya. Nanti yang memberikan pasal biar yang berkapasitas,” ucapnya.
Dia berharap Polres Blora bisa menindaklanjuti laporannya. “Kalau memang memenuhi unsur pidana, ya harus dihukum sesuai hukum yang berlaku. Kalau memang tidak memenuhi unsur pidana, harus bisa dijelaskan ke publik alasannya apa,” kata Alvian.

2 hours ago
6
















































