Menakar Untung Rugi Aturan Pemastian Ulang Kehalalan Produk Impor di Indonesia

2 hours ago 7

Oleh: Ahmad Dumyathi Bashori, Dosen Senior Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Peneliti PPEPM (Pusat pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Peraturan yang diumumkan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Gedung BPJPH Jakarta, Sabtu (5/9/2026), ini menjadi pedoman baru dalam memastikan produk halal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Ketentuannya tegas: produk dari luar negeri, sekalipun telah mengantongi sertifikat halal dari negara asal, tetap harus dipastikan ulang kehalalannya sebagai salah satu syarat masuk ke pasar domestik. Menurut Babe Haikal — sapaan akrabnya — aturan ini disusun untuk menghadirkan kepastian halal sekaligus kepastian usaha, menjaga keseimbangan antara kepentingan perlindungan konsumen dan kepastian bagi dunia usaha, sejalan dengan prinsip perlindungan, kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan profesionalitas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Di atas kertas, aturan ini terdengar sederhana: setiap produk asing yang hendak beredar di Indonesia, meski sudah bersertifikat halal di negaranya, tetap harus melalui proses pemastian ulang oleh otoritas halal nasional. Namun di balik kalimat administratif itu, tersimpan pertaruhan besar antara dua kepentingan yang tidak selalu sejalan: kedaulatan standar halal nasional di satu sisi, dan kelancaran arus perdagangan internasional di sisi lain.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut regulasi ini sebagai bagian dari "kedaulatan pangan" dan penegasan bahwa keterbukaan Indonesia terhadap produk asing harus diikuti kemampuan negara memastikan produk itu benar-benar memenuhi standar yang berlaku di dalam negeri. Argumen ini masuk akal secara filosofis. Tetapi publik dan pelaku usaha berhak bertanya lebih jauh: seberapa mendesak aturan ini, siapa yang akan menanggung biayanya, dan apakah timingnya tepat di tengah beban besar yang sudah dipikul dunia usaha menjelang Wajib Halal Oktober 2026?

Konteks yang Tidak Bisa Diabaikan

Aturan ini tidak lahir di ruang hampa. Ia terbit persis enam minggu sebelum tenggat Wajib Halal tahap kedua berlaku pada 18 Oktober 2026 — momen ketika kewajiban sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil, produk tertentu, dan produk impor resmi mengikat secara hukum. Timing ini penting dicatat, sebab data terbaru menunjukkan tingkat kesiapan pelaku usaha domestik masih jauh dari memadai. Ekonom INDEF, A. Hakam Naja, mengutip data Bappenas bahwa baru sekitar 4 persen pelaku usaha di Indonesia yang produknya telah bersertifikat halal, dari total sekitar 66 juta pelaku usaha di negeri ini.

Di tengah kondisi domestik yang masih compang-camping itu, pemerintah justru menambah satu lapis birokrasi baru: bukan untuk pelaku usaha lokal, melainkan untuk produk yang datang dari luar negeri. Pertanyaannya, apakah prioritas ini sudah tepat sasaran?

Sisi Positif yang Layak Diapresiasi

Ada argumen kuat yang mendukung kehadiran aturan ini. Pertama, soal perlindungan konsumen. Standar halal antarnegara memang tidak seragam — definisi, metode audit, hingga lembaga sertifikasi di tiap negara punya kriteria berbeda. Tanpa mekanisme pemastian ulang, konsumen Muslim Indonesia berisiko mengonsumsi produk yang "halal menurut standar negara asal" tetapi belum tentu memenuhi kriteria yang berlaku di Indonesia.

Kedua, aturan ini sesungguhnya bukan sesuatu yang baru sama sekali. Ia menegaskan kembali mandat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang memang mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia untuk bersertifikat halal. Dengan kata lain, Peraturan BPJPH No. 4/2026 lebih tepat dibaca sebagai petunjuk teknis pelaksanaan, bukan pembebanan baru dari nol.

Ketiga — dan ini poin yang kerap luput dari sorotan — Indonesia sejatinya tidak menutup pintu bagi negara yang sudah punya kesepakatan saling pengakuan. Hingga pertengahan 2026, Indonesia telah menjalin Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan 87 lembaga sertifikasi halal di 32 negara, termasuk kesepakatan bersejarah dengan Amerika Serikat yang diteken awal tahun ini setelah negosiasi alot hampir setahun. Bagi negara-negara mitra MRA, sertifikasi halal cukup dilakukan di negara asal tanpa audit ulang penuh di Indonesia. Skema ini menunjukkan bahwa pemerintah sebenarnya berupaya menyeimbangkan kedaulatan standar dengan kemudahan dagang — bukan sekadar memasang portal baru untuk mempersulit arus barang.

Letak Persoalannya?

Meski niatnya baik, ada beberapa titik lemah yang patut dikritisi secara tajam. Pertama, potensi tumpang tindih dan ketidakjelasan teknis. Pemerintah menyatakan proses ini akan berjalan dengan prinsip zero unnecessary delay — tanpa birokrasi berbelit. Namun pernyataan normatif semacam ini nyaris selalu muncul setiap kali regulasi baru diterbitkan, dan publik belum melihat detail operasional: berapa lama proses pemastian ulang akan memakan waktu, siapa yang menanggung biayanya, dan bagaimana mekanisme keberatan jika terjadi sengketa penilaian antara lembaga halal luar negeri dan otoritas Indonesia. Tanpa kejelasan ini, semangat "kepastian usaha" yang digembar-gemborkan BPJPH berisiko tinggal jargon.

Kedua, risiko friksi dagang. Dalam forum Technical Barriers to Trade (TBT) World Trade Organization awal 2026, sejumlah mitra dagang besar — Uni Eropa, Amerika Serikat, India, Australia, Jepang, Inggris, dan Swiss — telah menyampaikan perhatian mereka terhadap implementasi Sistem Jaminan Produk Halal Indonesia. Menteri Perindustrian bahkan secara terbuka pernah menyatakan kewaspadaan terhadap tekanan Uni Eropa yang menginginkan sertifikasi halal produk mereka dipermudah masuk ke pasar Indonesia. Aturan pemastian ulang yang terlalu ketat, tanpa transparansi kriteria yang jelas, berpotensi ditafsirkan mitra dagang sebagai hambatan non-tarif terselubung — sebuah risiko yang bisa berbalik merugikan Indonesia sendiri, mengingat nilai ekspor produk halal nasional sudah mencapai 41,4 miliar dolar AS pada 2024, dengan makanan dan minuman sebagai kontributor terbesar senilai 33,6 miliar dolar AS.

Ketiga, ironi keberpihakan. Ada kejanggalan logika jika pemerintah memperketat pengawasan produk impor secara serius, sementara di dalam negeri sendiri baru 4 persen pelaku usaha yang tersertifikasi halal. Jika negara punya kapasitas administratif dan pengawasan yang cukup untuk memastikan ulang kehalalan produk asing, semestinya kapasitas serupa juga bisa dialihkan untuk mempercepat pendampingan sertifikasi bagi UMKM lokal — sebagaimana dikeluhkan Sekjen Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, yang menyebut biaya sertifikasi halal masih menjadi kendala utama pelaku usaha kecil menengah ke bawah.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Food |