Menggugat Tempo: Upaya Kementan Jaga Kemerdekaan Pers yang Profesional

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Kementerian Pertanian (Kementan) menggugat Tempo melalui jalur perdata menjadi sorotan publik.

Bukan sekadar sengketa antara lembaga/pejabat publik dan media, gugatan ini mencerminkan upaya menegakkan prinsip kemerdekaan pers yang bertanggung jawab dan beretika serta menjaga Marwah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dasar gugatan

Kepala Biro Hukum Kementan, Indra Zakaria Rayusman menuturkan kronologinya. Pada 16 Mei 2025, ungkap dia, Tempo mengunggah poster dan motion graphic berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” pada akun resmi Tempo di platform X dan Instagram.

Produk visual itu dibuat untuk mempromosikan artikel berjudul “Risiko Bulog setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah” di tempo.co.

‘’Namun artikel tersebut tidak memuat informasi fakta yang mendukung pernyataan negatif dalam judul poster/motion graphic,’’ kata Indra dalam pernyataan yang diterima Selasa (16/9/2025).

Artikel tersebut berada di balik paywall sehingga pengakses yang bukan pelanggan tempo.co, tidak dapat melakukan verifikasi isi poster/motion graphic.

Tak heran jika di kolom komentar unggahan tersebut bermunculan komentar negatif. Menurut Indra, Sebagian bernada kebencian terhadap Kementan dan Menteri Pertanian, tanpa ada moderasi dari pihak Tempo.

Mengadu ke Dewan Pers

Kementan memilih mengadukan anomali dalam kualitas jurnalisme Tempo ini ke Dewan Pers—sebuah langkah yang menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian sengketa pers secara profesional dan sesuai mekanisme yang diakui.

Setelah melakukan kajian, Dewan Pers menyatakan poster/infographic Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers dalam putusan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) nomor 3/PPR-DP/VI/2025 telah memutuskan Tempo dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik Pasal 1 karena tidak akurat dan melebih-lebihkan dan Pasal 3 karena mencampur adukkan fakta dan opini yang menghakimi.

Sehingga, Dewan Pers memberikan rekomendasi agar (a) Tempo mengubah poster dan motion graphic, (b) Tempo wajib memoderasi komentar atau bahkan mengunci unggahan di media sosial, (c) Tempo wajib memuat catatan di poster dan motion graphic yang sudah diperbaiki disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca.

Rekomendasi tersebut harus sudah ditindaklanjuti oleh Tempo paling lambat 2 x 24 jam setelah diterimanya PPR. Hasil tindak lanjut oleh Tempo harus dilaporkan ke Dewan Pers paling lambat 3 x 24 jam.

‘’Kementan menilai Tempo belum seluruhnya melaksanakan putusan PPR Dewan Pers sehingga melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers,’’ kata Indra.

Gugatan perdata, bukan pidana

Indra mengatakan, karena tidak melihat iktikad Tempo untuk memperbaiki kerusakan, Kementan akhirnya mengajukan gugatan perdata terhadap Tempo.

Langkah ini menegaskan bahwa Kementan tidak bermaksud memidanakan jurnalis atau membungkam media, melainkan menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran etika yang telah dinyatakan dalam penilaian Dewan Pers.

Sebagai tambahan, setidaknya Kementan selama ini melakukan monitoring secara intens terhadap pemberitaan Tempo terhadap Kementan dan Mentan, serta diperoleh data 79 persen berita Tempo memiliki tone negatif dan merugikan citra Kementerian.

Kementan tidak anti kritik dan justru membutuhkan kontrol dan kritik profesional dan konstruktif dari pers.

‘’Oleh sebab itu dalam petitum gugatan, Kementan tidak menuntut sita jaminan atas aset Tempo karena Kementan tidak menginginkan proses kegiatan jurnalistik Tempo terganggu,’’ ujar Indra.

Menurut dia, gugatan ini bukan bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers, melainkan dorongan agar media menjalankan fungsinya secara profesional, akurat, dan berimbang.

Kemerdekaan pers harus dijaga, namun juga harus disertai tanggung jawab dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik.

Read Entire Article
Food |