Menko Yusril: Pemerintah Brazil Belum Kirim Protes Kematian Juliana Marins di Rinjani

5 hours ago 2

Petugas memindahkan peti jenazah pendaki Gunung Rinjani Juliana Marins ke dalam mobil jenazah di Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara, Denpasar, Bali, Senin (30/6/2025). Jenazah pendaki asal Brasil yang meninggal di jalur pendakian puncak Gunung Rinjani itu dipulangkan menuju ke Rio de Janeiro Brasil setelah menjalani proses autopsi di Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemerintah RI belum menerima protes dari pemerintah Brazil mengenai kematian Juliana Marins. Juliana meninggal setelah jatuh di Gunung Rinjani, NTB pada 26 Juni.

Yusril telah berkoordinasi dengan Menko Polkam Budi Gunawan dan Menlu Sugiono dalam menyikapi insiden kematian Juliana Marins. 

"Pemerintah Indonesia memastikan belum pernah menerima surat atau nota diplomatik apapun dari Pemerintah Brasil yang mempertanyakan insiden kematian Juliana Marins," kata Yusril dalam konferensi pers pada Jumat (4/7/2025). 

Yusril mengamati yang bersuara lantang atas insiden kematian Juliana Marins ini adalah Pembela HAM dari The Federal Public Defender's Office of Brazil (FPDO). FPDO ialah sebuah lembaga independen negara di Brazil. 

"Ya seperti Komnas HAM di sini, yang menangani advokasi atas laporan kasus-kasus pelanggaran HAM di Brasil,” ucap Yusril.

Yusril memastikan Pemerintah RI menyimak dengan seksama berbagai statemen yang dikemukakan lembaga tersebut, termasuk ancaman mereka untuk membawa insiden kematian ini ke ranah hukum internasional. Bahkan disebut-sebut akan menuntut Pemerintah RI ke Inter American Commission on Human Rights. 

"Pemerintah RI bukanlah pihak dalam konvensi maupun anggota dari komisi tersebut," ujar Yusril.

Yusril menyebut setiap upaya untuk membawa RI ke sebuah forum internasional apapun, bahkan termasuk lembaga peradilan seperti International Court of Justice (ICJ) ataupun International Criminal Court (ICC) di Den Haag, tidak mungkin dapat dilakukan tanpa Indonesia menjadi pihak dalam konvensi atau statutanya. 

"Dan kita setuju lebih dahulu untuk membawa sebuah kasus ke badan itu. Itu adalah prinsip dalam hukum dan tata krama internasional," ucap Yusril.

Read Entire Article
Food |