Menyelamatkan Al-Aqsha dari Yahudisasi

3 hours ago 2

Oleh: Sudarnoto Abdul Hakim, Guru Besar FAH UIN Jakarta/Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negara dan Kerjasama Internasional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masjid Al-Aqsha bukan hanya tempat ibadah umat Islam di Palestina. Al-Aqsha adalah simbol keimanan, peradaban, dan identitas umat Islam dunia. Dari masjid inilah Rasulullah SAW memulai perjalanan Isra' Mi'raj, dan masjid ini pula yang menjadi kiblat pertama umat Islam sebelum Allah SWT memerintahkan perpindahan kiblat ke Masjidil Haram di Makkah. 

Karena itu, setiap ancaman terhadap Al-Aqsha sesungguhnya merupakan ancaman terhadap salah satu simbol paling penting dalam sejarah Islam.

Dalam beberapa tahun terakhir, dunia menyaksikan semakin meningkatnya berbagai tindakan yang mengarah pada apa yang dikenal sebagai proses Yahudisasi Al-Quds dan Masjid Al-Aqsha. Proses ini bukan sekadar persoalan politik atau sengketa wilayah, tetapi merupakan upaya sistematis yang berpotensi mengubah identitas historis, keagamaan, dan hukum dari salah satu situs suci terpenting umat Islam.

Apa yang Dimaksud dengan Yahudisasi Al-Aqsha?

Yahudisasi Al-Aqsha dapat dipahami sebagai serangkaian kebijakan dan tindakan yang bertujuan mengubah karakter Islam Al-Aqsha dan Kota Al-Quds Timur melalui pendekatan politik, administratif, keamanan, demografis, budaya, dan simbolik. Proses tersebut tampak dalam berbagai bentuk. Mulai dari pembatasan akses jamaah Muslim untuk beribadah, peningkatan kontrol keamanan Israel di kawasan Al-Aqsha, pengurangan ruang gerak otoritas Waqf Islam Yordania, hingga upaya normalisasi kehadiran kelompok-kelompok Yahudi ekstrem di kawasan yang selama berabad-abad dikenal sebagai tempat suci umat Islam.

Yang tidak kalah penting dari Yahudisasi ini adalah berbagai upaya untuk menggeser narasi sejarah sehingga identitas Islam Al-Aqsha perlahan-lahan dipinggirkan dan akhirnya dihapuskan. Jika proses seperti ini terus berlangsung tanpa hambatan, dunia berisiko menyaksikan penghapusan bertahap terhadap karakter Islam yang selama berabad-abad melekat pada Al-Aqsha.

Salah satu persoalan paling serius adalah ancaman terhadap status quo yang telah berlaku selama puluhan tahun. Berdasarkan pengaturan yang diakui masyarakat internasional, pengelolaan Masjid Al-Aqsha berada di bawah otoritas Waqf Islam Yordania. Status ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi merupakan bagian dari mekanisme perlindungan terhadap kesucian Al-Aqsha. Karena itu, setiap upaya untuk mengurangi atau menggantikan peran Waqf Islam Yordania harus dipandang sebagai tindakan yang mengancam stabilitas kawasan dan merusak kesepakatan internasional yang selama ini menjadi dasar pengelolaan tempat suci tersebut.

Perubahan sepihak terhadap status Al-Aqsha bukan hanya masalah Palestina atau Yordania. Ini adalah persoalan dunia karena menyangkut penghormatan terhadap hukum internasional dan perlindungan situs keagamaan yang menjadi warisan umat manusia.

Yahudisasi Al-Aqsha memiliki dampak yang jauh melampaui wilayah Palestina. Pertama, tindakan tersebut berpotensi menghapus identitas sejarah dan warisan Islam yang telah berlangsung lebih dari 14 abad. Kedua, tindakan tersebut dapat memicu ketegangan dan konflik yang lebih luas di Timur Tengah. Al-Aqsha memiliki posisi yang sangat sensitif bagi umat Islam di seluruh dunia. Setiap pelanggaran terhadap kesuciannya dapat memicu gejolak politik dan sosial yang sulit dikendalikan.

Ketiga, dunia akan menghadapi preseden berbahaya apabila suatu negara dapat secara sepihak mengubah status situs suci yang dilindungi hukum internasional. Jika hal ini dibiarkan, maka perlindungan terhadap situs-situs keagamaan lain di berbagai belahan dunia juga akan terancam.

Keempat, tindakan tersebut akan semakin memperburuk krisis kepercayaan terhadap sistem hukum internasional yang selama ini seharusnya menjamin perlindungan terhadap tempat-tempat suci dan hak-hak masyarakat yang berada di bawah pendudukan.

Tanggung Jawab Indonesia

Indonesia memiliki tanggung jawab moral, konstitusional, dan historis untuk terus membela Palestina dan Masjid Al-Aqsha. Amanat Pembukaan UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Karena itu, pemerintah Indonesia perlu meningkatkan diplomasi internasional yang lebih aktif dan terukur. Indonesia harus terus menggalang dukungan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Gerakan Non-Blok, serta berbagai forum internasional lainnya untuk memastikan perlindungan terhadap Al-Aqsha dan penghormatan terhadap hak-hak rakyat Palestina. Indonesia juga perlu memperkuat kerja sama dengan Palestina dan Yordania dalam upaya mempertahankan status historis dan hukum Masjid Al-Aqsha.

Sudah saatnya OKI harus melampaui politik pernyataan dan kecaman semata. Dunia Islam membutuhkan langkah yang lebih konkret, terukur, dan berkelanjutan. OKI perlu membentuk mekanisme internasional permanen yang bertugas memantau pelanggaran terhadap Al-Aqsha, menyusun dokumentasi hukum yang komprehensif, memperkuat advokasi di lembaga-lembaga internasional, serta mengonsolidasikan kekuatan politik dan diplomatik negara-negara anggota untuk memberikan tekanan yang efektif terhadap Israel. Persatuan dunia Islam menjadi sangat penting karena tantangan yang dihadapi Al-Aqsha tidak lagi bersifat lokal, melainkan telah menjadi isu global yang menyangkut martabat umat Islam secara keseluruhan.

Membangun Solidaritas Lintas Agama

Perjuangan menyelamatkan Al-Aqsha tidak boleh hanya menjadi agenda umat Islam. Al-Aqsha harus diposisikan sebagai bagian dari perjuangan global untuk mempertahankan kebebasan beragama, perlindungan tempat-tempat suci, dan penghormatan terhadap hukum internasional. Karena itu, perlu dibangun solidaritas internasional lintas agama yang melibatkan tokoh-tokoh Islam, Kristen, Yahudi, Hindu, Buddha, dan berbagai komunitas keagamaan lainnya serta kekuatan lintas peradaban yang menjunjung tinggi keadilan dan perdamaian.

Solidaritas lintas agama dapat dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama, membangun kampanye internasional tentang perlindungan tempat-tempat suci dari segala bentuk pendudukan dan perusakan.

Kedua, memperkuat dialog lintas agama yang menolak penggunaan agama sebagai alat legitimasi kolonialisme dan kekerasan.

Ketiga, mengembangkan jaringan advokasi global yang melibatkan akademisi, pemimpin agama, organisasi kemanusiaan, dan masyarakat sipil internasional.

Keempat, mendorong lahirnya tekanan moral global agar penghormatan terhadap hak-hak rakyat Palestina dan kesucian Al-Aqsha menjadi agenda bersama umat manusia.

Perjuangan untuk Al-Aqsha harus dipahami sebagai perjuangan untuk keadilan, bukan perjuangan melawan agama tertentu. Dengan demikian, dukungan terhadap Al-Aqsha dapat menjadi gerakan kemanusiaan yang lebih luas dan memperoleh legitimasi internasional yang lebih kuat.

Pentingnya Fatwa MUI

Dalam konteks Indonesia, Majelis Ulama Indonesia perlu menerbitkan Fatwa khusus tentang Perlindungan Masjid Al-Aqsha dan Penolakan terhadap Yahudisasi Al-Quds. Fatwa tersebut penting sebagai pedoman keagamaan sekaligus bentuk tanggung jawab moral umat Islam Indonesia terhadap salah satu tempat suci umat Islam. 

Fatwa juga dapat menjadi instrumen edukasi yang menegaskan bahwa pembelaan terhadap Al-Aqsha harus dilakukan melalui cara-cara yang damai, konstitusional, diplomatis, dan sesuai dengan hukum internasional. Fatwa ini juga akan memperkuat kesadaran kolektif umat Islam Indonesia bahwa menjaga Al-Aqsha bukan hanya persoalan solidaritas terhadap Palestina, tetapi juga bagian dari tanggung jawab keagamaan dan kemanusiaan.

Masjid Al-Aqsha adalah amanah sejarah, amanah agama, dan amanah kemanusiaan. Membiarkan proses Yahudisasi berlangsung berarti membiarkan penghapusan identitas salah satu situs suci terpenting dalam sejarah Islam. Membiarkan perubahan status Al-Aqsha berlangsung tanpa perlawanan berarti membuka jalan bagi lahirnya preseden berbahaya terhadap perlindungan tempat-tempat suci di seluruh dunia.

Karena itu, pemerintah, organisasi internasional, pemimpin agama, masyarakat sipil, dan seluruh pecinta keadilan harus bersatu menghentikan segala bentuk Yahudisasi terhadap Al-Aqsha. Kesucian Al-Aqsha harus dijaga, status hukumnya harus dihormati, dan hak-hak rakyat Palestina harus dipulihkan. Dunia tidak boleh diam dan Al-Aqsha harus diselamatkan sebelum terlambat.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Food |