Minta Dukungan Pemkab dan Polres, MUI Kabupaten Bekasi dan 25 Ormas Islam Tolak LGBTQ

3 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID,KABUPATEN BEKASI — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bersama 25 organisasi masyarakat (ormas) Islam menyampaikan pernyataan sikap menolak segala bentuk perilaku seksual menyimpang yang dikategorikan sebagai Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

"Memperhatikan perkembangan situasi nasional terkait moralitas, ketahanan bangsa maupun isu LGBTQ, kami secara tegas menolak perilaku seksual yang kami kategorikan sebagai penyimpangan tersebut," kata Ketua MUI Kabupaten Bekasi Prof KH Mahmud di Cikarang, Ahad(13/9/2026).

Dia menyatakan, pernyataan sikap ini sebagai bagian dari upaya organisasi keagamaan dan kemasyarakatan untuk mendorong langkah preventif dalam menjaga ketahanan keluarga, kehidupan sosial serta nilai-nilai agama maupun budaya masyarakat.

"Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap ketahanan bangsa, keluarga dan generasi mendatang dengan tetap mengedepankan nilai agama, sosial, budaya serta penghormatan terhadap martabat manusia,"kata dia.

Dalam pernyataan tertulis, MUI Kabupaten Bekasi bersama ormas Islam dan ormas kemasyarakatan menyebut perkembangan situasi nasional menghadirkan tantangan terhadap moralitas maupun ketahanan bangsa sehingga diperlukan langkah preventif, strategis, sistematis serta memiliki dampak luas di tengah masyarakat.

"Kami memandang penting adanya langkah bersama yang terarah agar masyarakat, khususnya keluarga dan generasi muda, mendapatkan penguatan nilai-nilai keagamaan, sosial dan budaya dalam menghadapi berbagai tantangan yang berkembang," katanya.

Dasar pertimbangan MUI Kabupaten Bekasi mengeluarkan pernyataan sikap ini mencakup Peraturan Presiden No 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.

Selanjutnya, Fatwa MUI No 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan serta Maklumat MUI Provinsi Jawa Barat nomor A-421/DP-P-XII/VII/2026.

Menurut Mahmud, perhatian terhadap isu tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan ketahanan keluarga dan perlindungan generasi muda melalui pendekatan yang terukur serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

sumber : Antara

Read Entire Article
Food |