Pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU di kawasan Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina Patra Niaga membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai daftar merek kendaraan yang disebut tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite mulai 1 Juni 2026.
“Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari pemerintah dan regulator,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun dalam keterangan resminya, Sabtu (23/5/2026).
Ia menegaskan hingga saat ini belum ada rencana ataupun arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun kapasitas mesin kendaraan sebagaimana tercantum dalam unggahan yang beredar di media sosial.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” ucap Roberth.
Roberth menyampaikan Pertamina Patra Niaga menjalankan mandat distribusi energi dan akan mengikuti kebijakan resmi pemerintah.
“Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun kapasitas mesin kendaraan,” ujarnya.
Saat ini, layanan distribusi dan penyaluran Pertalite tetap berjalan normal. Program Subsidi Tepat yang dijalankan merupakan bagian dari upaya mendukung tata kelola distribusi energi agar lebih tepat sasaran dan tidak dapat disamakan dengan informasi viral berupa daftar kendaraan tertentu yang dilarang membeli BBM.
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah, regulator, maupun Pertamina sebelum membagikan ulang informasi di ruang digital agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
sumber : Antara

11 hours ago
6















































