OTT Unsoed, MTI Dorong Evaluasi Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa dan Ajukan 7 Rekomendasi

4 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menilai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaring jajaran pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola penerimaan mahasiswa dan pembiayaan perguruan tinggi secara menyeluruh.

KPK mengamankan 14 orang dalam operasi di Purwokerto dan Jakarta pada 20 Agustus 2026. Di antara mereka terdapat Rektor Unsoed Akhmad Sodikin dan dua wakil rektor.

KPK juga mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah. Berdasarkan keterangan awal, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru.

MTI menghormati asas praduga tak bersalah dan mendorong KPK menuntaskan proses hukum secara terbuka, termasuk menelusuri aliran dana dan seluruh pihak yang terlibat.

Namun, MTI menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada pertanggungjawaban individu.

Direktur Eksekutif MTI, Ahmad Jilul Qur’ani Farid, mengatakan kasus Unsoed menunjukkan perlunya pembenahan sistem penerimaan dan pembiayaan perguruan tinggi, terutama pada jalur mandiri.

“Yang diperiksa memang individu, tetapi pemerintah juga harus memeriksa sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi. Kalau sistemnya tidak diperbaiki, perkara serupa berisiko berulang,” ujar Jilul, kepada media di Jakarta, Jumat (21/8/2026). 

Menurut MTI, persoalan penerimaan mahasiswa jalur mandiri sebelumnya juga pernah menyeret pimpinan perguruan tinggi, antara lain dalam perkara Universitas Lampung pada 2022 dan perkara pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi Universitas Udayana.

MTI menegaskan, meski kedua perkara tersebut memiliki proses dan putusan hukum yang berbeda, keduanya menunjukkan pentingnya transparansi dalam seleksi mandiri dan pengelolaan pungutan mahasiswa.

Unsoed sendiri berstatus PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan menerapkan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) selain Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada penerimaan mahasiswa jalur mandiri.

“Publik perlu membedakan dengan jelas antara pungutan resmi dan pembayaran ilegal. Justru karena pungutan resmi dapat bernilai besar, kampus wajib memastikan tidak ada ruang abu-abu antara kewajiban resmi mahasiswa dengan permintaan uang di luar sistem,” kata Jilul.

MTI menilai fleksibilitas pengelolaan keuangan perguruan tinggi harus diimbangi pengawasan yang kuat, independen, dan transparan. Karena itu, MTI menyampaikan tujuh rekomendasi yaitu sebagai berikut. 

Pertama, meminta KPK menuntaskan perkara Unsoed dengan menelusuri aliran dana dan seluruh pihak yang terlibat serta mengusut kemungkinan praktik serupa pada penerimaan mahasiswa tahun-tahun sebelumnya.

Kedua, meminta BPK melakukan pemeriksaan tematik berbasis risiko terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa jalur mandiri dan pungutan pengembangan institusi di PTN.

Ketiga, meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mewajibkan PTN membuka kuota, metode dan kriteria seleksi, hasil seleksi, serta seluruh komponen UKT dan IPI jalur mandiri dalam format yang dapat diperiksa publik.

Keempat, memisahkan fungsi seleksi dan penerimaan pembayaran, sekaligus memperkuat independensi Satuan Pengawas Internal agar pengawasan terhadap pimpinan dan unit penerimaan bebas dari konflik kepentingan.

Kelima, meminta pemerintah dan DPR menyusun standar pembiayaan pendidikan tinggi yang transparan, termasuk memperjelas porsi biaya yang menjadi tanggung jawab negara dan batas kewajaran beban yang dapat dibebankan kepada mahasiswa.

Keenam, mengevaluasi PP Nomor 26 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2020, terutama untuk memperkuat kepastian pembiayaan negara, transparansi penerimaan non-APBN, dan akuntabilitas PTN Badan Hukum.

Ketujuh, mengevaluasi secara terbuka komposisi anggaran pendidikan 20 persen, termasuk porsi untuk pendidikan tinggi serta penempatan berbagai program pemerintah yang diperhitungkan sebagai bagian dari fungsi pendidikan.

“Yang kami dorong bukan menghilangkan otonomi kampus," tutur dia. 

Dia mengatakan, justru otonomi harus disertai kepastian pembiayaan dan pengawasan yang independen. Negara harus menentukan dengan jelas bagian biaya pendidikan tinggi yang menjadi tanggung jawab publik, sementara kampus harus membuka setiap rupiah yang dibebankan kepada mahasiswa.

Read Entire Article
Food |