REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akan memberlakukan pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak progresif kendaraan bermotor. Kebijakan itu diharapkan mampu mendorong masyarakat menunaikan kewajiban pajaknya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Muhamad Masrofi, pembebasan sanksi PKB dan pajak progresif kendaraan bermotor telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/321. Keputusan tersebut akan mulai diberlakukan pada 21 September 2026.
“Ini kami lakukan agar ada peningkatan kepatuhan pajak, pembayaran pajak kendaraan bermotor, di Provinsi Jawa Tengah. Sehingga Bapak Gubernur memberikan insensitif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor,” ungkap Masrofi ketika memberikan keterangan kepada media di kantornya, Kota Semarang, Jumat (18/9/2026).
Dia menambahkan, Pemprov Jateng juga akan membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor. “Jadi wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu kendaraan bermotor, itu tidak kena pajak progresif,” ujarnya.
Masrofi mengatakan, relaksasi atau pembebasan sanksi PKB dan pajak progresif kendaraan bermotor akan diberlakukan hingga akhir 2026. “Jadi berlakunya mulai 21 September 2026 hingga 28 Desember 2026,” ucapnya.
Dia menambahkan, pada Febrruari 2026 lalu, Pemprov Jateng juga sudah memberikan relaksasi atau diskon PKB sebesar lima persen. Kebijakan tersebut juga memiliki tujuan serupa, yakni mendorong kepatuhan pembayaran pajak oleh masyarakat.
“Mungkin nanti ada juga relaksasi-relaksasi yang lainnya yang akan kita lakukan, masih dalam tahap pengkajian,” kata Masrofi.
Dia menerangkan, berdasarkan survei Jasa Raharja, tingkat kepatuhan pembayaran PKB di Jateng berada di angka 54 persen. Provinsi Jateng berada di bawah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tingkat kepatuhannya mencapai 68 persen. “Sedangkan provinsi-provinsi lain di bawah provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.
Kendati demikian, Masrofi menilai, tingkat kepatuhan 54 persen menunjukkan bahwa hampir separuh wajib pajak di Jateng belum menunaikan kewajiban pembayaran PKB. Artinya masih banyak warga menunggak PKB mereka.
Saat menghadiri konferensi pers penyelenggaraan pameran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) Semarang 2026 pada Rabu (16/9/2026) lalu, Masrofi mengatakan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) termasuk dalam komponen penting pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jateng.
Saat diwawancara seusai konferensi pers, Masrofi mengungkapkan, target PAD Pemprov Jateng dari PKB pada 2026 adalah Rp4,3 triliun. “Sampai saat ini sudah tercapai Rp2,47 triliun atau 56,56 persen,” kata dia.
Sementara target PAD Pemprov Jateng dari BBNKB tahun ini adalah Rp2,1 triliun. Menurut Masrofi, hingga September 2026, target penghimpunan sudah mencapai 64 persen.

2 hours ago
6















































