Polres Sleman Ungkap Barang Bukti Penyalahgunaan Narkotika yang Diedarkan via CoD

9 hours ago 12

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman mengungkap barang bukti narkotika yang diedarkan dengan modus jual beli secara Cash on Delivery (CoD) dan daring di wilayah Sleman. 

Barang bukti yang dikumpulkan berasal dari empat kasus yang sudah didalami oleh kepolisian sejak bulan Juli hingga Agustus 2026 lalu. Empat kasus yang diungkap terdiri atas tiga kasus penyalahgunaan obat keras jenis Trihexyphenidyl atau pil sapi serta satu kasus narkotika golongan I berupa tembakau sintetis.

Kasus pertama, polisi menangkap tersangka berinisial RN (30) pada 17 Juli 2026 lalu. RN ditangkap di kawasan Embung Jetis Suruh, Ngaglik, Sleman. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sekitar 5.000 pil obat keras. Penangkapan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka dan ditemukan 31.000 butir pil lainnya yang disimpan di dalam kandang ayam. Total, polisi berhasil mendapatkan 36.000 pil dari RN beserta dua unit handphone.

Kasus kedua diungkap pada 31/07/2026. Polisi menangkap tersangka dengan inisial DT (27) di salah satu kos di Dusun Sanggrahan Tirtoadi, Melati, Sleman. Dari DT, polisi berhasil mengamankan sebanyak 400 butir pil Trihexyphenidyl beserta satu unit handphone.

Pada 22 Agustus 2026, kepolisian menerima laporan kekerasan dan penganiayaan dari TKP Gantikan, Nayan, Maguwoharjo. Dari proses penyelidikan, polisi mendapat barang bukti sebanyak 70 paket pil Trihexyphenidyl siap edar dari IR (24) mantan residivis pada 2023 lalu. Total, polisi berhasil mengamankan 7.000 pil dari IR.

Kasus keempat merupakan penyalahgunaan obat-obatan golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorilla. Pada 13 Agustus 2026, polisi mengamankan EZU (24), BF (27), dan MFS (24) di Muntilan, Jawa Tengah.

“Ketiganya sudah saling kenal dan tetangga di lingkungan yang sama," ujar petugas pada konferensi pers yang berlangsung di lobby Polresta Sleman, Kamis (10/9/2026).

Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan tembakau sintetis dengan berat total 53,4 gram. Selain itu, ditemukan pula dua botol spray berisi cairan sintetis, satu buah plastik berisi tembakau biasa, kertas linting, filter, timbangan elektrik, alat semprot, plastik ziplock, serta dua buah handphone.

Polisi juga menemukan sejumlah stiker yang mencantumkan nama toko dan akun Instagram yang digunakan pelaku. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa para tersangka memanfaatkan media sosial untuk mengedarkan obat-obatan tersebut. Selama pengembangan kasus, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 6,61 gram.

“Kalau untuk racikan, mereka bukan meracik kalau sabu di sini. Jadi mereka dapat kiriman dari daerah Jakarta Barat kalau nggak salah pada saat itu," ungkap polisi.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus penyalahgunaan obat jenis Trihexyphenidyl dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Polres Sleman juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran obat keras di lingkungan sekitar.

"Jadi, kita juga harus lebih mungkin kita juga butuh apa ya namanya, antisipasi dari masyarakat," katanya.

Read Entire Article
Food |