Prof Harris Arthur Bongkar Lima Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset

2 hours ago 2

DPR RI menjadikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset mask Prolegnas 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum Universitas Negeri Makassar, Prof Harris Arthur Hedar menyoroti lima pasal dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) yang mengandung kontroversial dan multitafsir. Draft RUU PA sudah beredar di kalangan wartawan pada Selasa (16/9/2025).

"RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada lima pasal yang harus dicermati. Karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki," kata Harris kepada awak media di Jakarta, Selasa,(16/9/2025).

RUU PA digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa. Menurut Harris, Pasal 2 RUU PA mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Risikonya, sambung dia, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap "tidak sah".

"Demikian juga Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan. Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Resikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili," ucap Harris.

Wakil Ketua Umum DPN Peradi tersebut mengulik, ⁠Pasal 5 ayat (2) huruf a, yang mengandung frasa perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap "tidak seimbang" dengan penghasilan sah. Persoalannya frasa kalimat “tidak seimbang” sangat subjektif. Risikonya seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.

"Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas. Persoalannya ambang batas nominal bisa salah sasaran. Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp 150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp 100 juta," ucap Harris.

Read Entire Article
Food |