Ruang Aman: Mengungkap atau Membungkam

8 hours ago 7

Image athiya zahra

Pendidikan | 2026-07-14 17:00:35

Pendidikan selalu dipandang sebagai ruang yang melahirkan ilmu pengetahuan, karakter, dan nilai-nilai kemanusiaan. Sekolah maupun perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat yang aman bagi setiap orang untuk belajar, berkembang dan menyampaikan pendapat tanpa rasa takut. Namun, di balik citra tersebut masih terdapat persoalan yang terus berulang dan sulit diselesaikan, yaitu segala bentuk kekerasan seksual khususnya pelecehan verbal yang dilakukan oleh oknum, baik pendidik maupun mahasiswa. Pelecehan verbal sering kali dianggap sebagai bentuk kekerasan yang ringan karena tidak meninggalkan luka fisik. Padahal, kata-kata yang merendahkan, komentar bernuansa seksual, candaan yang melecehkan, penghinaan terhadap penampilan atau tubuh, hingga intimidasi secara lisan dapat meninggalkan dampak psikologis yang berkepanjangan bagi korban.

Tidak sedikit korban mengalami penurunan kepercayaan diri, kecemasan, kesulitan berkonsentrasi saat belajar, bahkan trauma yang memengaruhi kehidupan sosial dan akademiknya. Persoalan ini bukan sekadar asumsi. Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Survei Nasional Pengalaman Hidup Mahasiswa pada tahun 2025, kekerasan seksual masih menjadi persoalan yang ditemukan khususnya di lingkungan perguruan tinggi.

Selain itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan secara konsisten mencatat bahwa institusi pendidikan masih menjadi salah satu ruang terjadinya berbagai bentuk kekerasan berbasis gender, termasuk pelecehan verbal. Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri, melainkan menunjukkan bahwa pelecehan verbal masih menjadi persoalan yang terus terjadi di lingkungan pendidikan.

Lalu muncul pertanyaan, mengapa kasus seperti ini terus berulang?

Salah satu penyebab yang sering menjadi sorotan adalah kecenderungan sebagian institusi untuk lebih mengutamakan citra daripada perlindungan terhadap korban. Ketika dugaan pelecehan muncul, fokus yang seharusnya tertuju pada pemulihan korban justru bergeser menjadi kekhawatiran terhadap rusaknya reputasi lembaga, menurunnya kepercayaan masyarakat, hingga dampaknya terhadap akreditasi atau kualitas institusi. Akibatnya, proses penanganan sering berjalan lambat, tidak transparan, bahkan berhenti tanpa kejelasan. Padahal, menjaga nama baik lembaga tidak seharusnya dilakukan dengan mengabaikan keadilan.

Menunda pemberian sanksi kepada pelaku demi mempertahankan citra justru menciptakan kesan bahwa keselamatan korban dapat dikorbankan demi kepentingan institusi. Dalam kondisi seperti ini, korban tetap harus berada di lingkungan yang sama dengan pelaku, diamana mereka masih berada dalam hubungan akademik yang melibatkan pelaku. Situasi tersebut membuat rasa aman yang seharusnya dimiliki korban perlahan menghilang.

Tidak sedikit korban akhirnya memilih diam, bukan karena mereka menganggap peristiwa tersebut sebagai hal yang sepele, melainkan karena mereka tidak yakin bahwa laporan yang disampaikan akan menghasilkan perlindungan dan tindak lanjut yang nyata. Ketakutan terhadap tekanan sosial, kemungkinan disalahkan, hingga kekhawatiran bahwa pelaku tetap bebas beraktivitas menjadi alasan mengapa banyak kasus tidak pernah sampai ke meja pengaduan. Proses penanganan yang berlarut-larut juga memperburuk keadaan.

Semakin lama keputusan ditunda, semakin lama pula korban harus hidup dalam kecemasan. Korban dipaksa menjalani aktivitas akademik sambil terus bertemu dengan orang yang menjadi sumber traumanya. Hal tersebut bahkan dapat menghambat proses belajar, memengaruhi kesehatan mental, dan membuat korban memilih mengundurkan diri dari kegiatan di lingkungan kampus.

Lebih memprihatinkan lagi, beberapa orang sering kali masih memiliki cara pandang yang keliru terhadap korban. Tidak jarang muncul anggapan bahwa korban "memenuhi kriteria tertentu", seperti cara berpakaian, kepribadian, atau cara berinteraksi. Padahal, pelecehan tidak pernah memilih korbannya berdasarkan karakteristik tertentu. Siapa pun dapat menjadi korban tanpa memandang jenis kelamin, usia, latar belakang, prestasi akademik, maupun posisi di lingkungan pendidikan. Pandangan yang menyalahkan atau meragukan korban justru menjadi hambatan besar dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Ketika korban merasa pengalamannya akan dipertanyakan atau diremehkan, keberanian untuk melapor semakin kecil. Akibatnya, pelaku memiliki peluang lebih besar untuk mengulangi perbuatannya kepada orang lain.

Pada titik inilah muncul pertanyaan yang perlu menjadi perhatian bersama. Sebenarnya, untuk siapa konsep ruang aman di lingkungan pendidikan dibangun? Apakah ruang aman benar-benar diperuntukkan bagi mahasiswa, tenaga pendidik, dan seluruh warga kampus yang mencari keadilan? Ataukah tanpa disadari, ruang aman justru tercipta bagi pelaku yang tetap dipertahankan dengan alasan menjaga nama baik institusi? Pertanyaan tersebut penting dijawab karena ruang aman bukan sekadar slogan dalam spanduk atau pedoman akademik.

Ruang aman harus diwujudkan melalui keberanian mengambil keputusan yang berpihak pada perlindungan korban dan penegakan aturan. Sebuah institusi tidak kehilangan integritas ketika memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran. Sebaliknya, ketegasan tersebut menunjukkan bahwa lembaga memiliki komitmen terhadap nilai keadilan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hak asasi setiap individu.

Dalam jangka panjang, transparansi dan ketegasan akan membangun kepercayaan publik lebih kuat daripada menutupi persoalan. Masyarakat pada akhirnya akan menilai bahwa institusi tersebut memiliki mekanisme yang bekerja dan tidak memberikan ruang bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan. Persoalan ini bukan terletak pada banyak atau sedikitnya jumlah pelaku, melainkan dampak dari pembiarannya.

Satu pelaku yang dipertahankan tanpa sanksi dapat melahirkan banyak korban karena terus memiliki kesempatan mengulangi perbuatannya sehingga pelaku merasa tindakannya dapat ditoleransi. Pelecehan verbal yang dibiarkan juga berpotensi berkembang menjadi pelecehan seksual non-verbal maupun fisik. Oleh karena itu, memutus rantai tindak kejahatan ini tidak cukup melalui aturan, tetapi harus diwujudkan dengan tindakan nyata berupa penanganan cepat, perlindungan korban, dan penegakan sanksi yang tegas dan tuntas.

Dunia Pendidikan dibangun untuk mencerdaskan kehidupan manusia, bukan melindungi mereka yang menyalahgunakan kekuasaan atau relasi. Ketika keadilan dikalahkan oleh kepentingan menjaga citra, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik institusi, tetapi juga rasa aman dan kepercayaan setiap orang yang berada di dalamnya. Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran ini tidak boleh dibela dengan alasan status, jabatan, prestasi, maupun kontribusinya bagi institusi.

Perlu dipahami yang harus diutamakan adalah penegakan aturan secara adil agar lingkungan pendidikan kembali menjalankan fungsinya sebagai ruang yang aman, bermartabat dan bebas dari oknum yang tidak menghormati nilai kemanusiaan. Selama kepentingan institusi masih ditempatkan di atas perlindungan korban, pelecehan verbal akan terus menemukan ruang untuk bertahan dan yang terus bertambah bukanlah jumlah pelakunya, melainkan jumlah korban yang memilih diam karena merasa keadilan bukan lagi sesuatu yang dapat mereka harapkan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Food |