Sinergi Bea Cukai di Maluku Gagalkan Peredaran 27 Ribu Batang Rokok Ilegal

15 hours ago 3

Kasus ini diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Bea Cukai di Maluku, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku dan Bea Cukai Ambon, bersinergi menindak puluhan ribu batang rokok ilegal di Provinsi Maluku pada Selasa (8/7/2025) dan Kamis (10/7/2025).

Dalam operasi penindakan ini, tim mengamankan barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) sejumlah 27.092 batang dengan nilai Rp 40.345.000 dan potensi penerimaan negara Rp 26.304.000.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

“Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal di Provinsi Maluku,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Maluku, Donald Mainassy dalam keterangan yang dikutip Kamis (17/7/2025).

Ia mengungkapkan, penindakan berawal dari informasi intelijen yang diterima tim penindakan Kanwil Bea Cukai Maluku. Atas informasi itu, tim melakukan operasi pasar pada Selasa (8/7/2025) di wilayah Gemba, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Hasilnya, tim menemukan adanya penjualan rokok tanpa pita cukai yang kemudian dikembangkan ke distributor utama di Waisarisa, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Informasi ini kemudian diteruskan kepada Bea Cukai Ambon yang berhasil melakukan penindakan lanjutan pada Kamis (10/7/2025) di Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.

Donald mengatakan, kedua kasus ini diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium dengan pengenaan sanksi sebesar tiga kali nilai cukai yang menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp 60.837.000.

“Penindakan ini komitmen Bea Cukai melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Kami berkomitmen terus menjaga wilayah Maluku dari peredaran rokok ilegal melalui pengawasan yang lebih intensif, penegakan hukum yang tegas, serta langkah sinergis antara Bea Cukai dan masyarakat,” pungkas Donald.

Read Entire Article
Food |