Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, belum juga diperiksa internal Kejagung empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan perkarannya diserahkan ke Kejaksaan.
Berdasarkan mekanisme internal Kejaksaan Agung (Kejagung) jaksa bermasalah hukum sejatinya harus terlebih dahulu diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menerangkan, Jampidsus-Kejagung sudah menerima pelimpahan kasus tersebut. “Sabtu kemarin kan kita sudah menerima pelimpahan administratif perkaramya dari penyidikan Polri ke Kejaksaan Agung. Dan itu dilanjutkan dengan penyerahan baik itu berita acara pemeriksaan dan barang-barang bukti juga termasuk tersangkanya,” kata Anang, Selasa (14/7/2026).
Anang menerangkan pelimpahan administratif perkara tersebut membuat kasus yang menetapkan Febrie sebagai tersangka oleh Polri akan dilanjutkan proses hukumnya di Jampidsus. “Jadi ini penanganan perkaranya diserahkan ke Jampidsus pada Kejaksaan Agung. Dan inilah salah satu bentuk kolaborasi kita (Kejaksaan dan Polri). Dan kebetulan yang diduga (tersangka) salah-satunya oknum di kita (Febrie),” kata Anang.
Sebagaimana diberitakan, penyidik gabungan Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun anehnya, polisi juga belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Febrie.
Tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri, pun pada akhirnya mengalihkan penanganan kasus Febrie tersebut ke Kejagung, Sabtu (11/7/2026).
Dari pelimpahan penanganan kasus tersebut ke Jampidsus, kata Anang, proses hukum akan dijalankan secara beriringan. Pasalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono juga merupakan Jamwas. “Jadinya nantinya itu beriringan. Kebetulan Plt dari pelaksana tugas Jampidsus itu juga merangkap Jamwas. Itulah nanti salah satu pertimbangannya untuk memudahkan (penyelesaian perkara Febrie),” kata Anang.
Dia mengakui memang Febrie, belum pernah sekalipun diperiksa di Jamwas terkait masalah hukum yang menjeratnya saat ini. “Belum. Memang belum diperiksa (di Jamwas),” ujar Anang.
Namun begitu, rencana Jampidsus untuk memeriksa Febrie, pun belum ada jadwalnya. “Belum. Ini masih administrasi penyerahan perkara. Kita mohon waktu, nanti setelah lengkap semua, baru kita ambil sikap dan nanti kita akan terbuka untuk publik,” ujar Anang.

12 hours ago
12



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5532552/original/024344100_1773655185-pexels-undo-kim-2153633398-34628051.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5543643/original/041077600_1775031375-WhatsApp_Image_2026-04-01_at_14.33.02__1_.jpeg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534196/original/088087100_1773814431-timolina.jpg)

