Viral Dikritik, KPU Batalkan Keputusan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Salah Satunya Ijazah

2 hours ago 2

Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama jajaran komisioner melakukan konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Hal itu diambil setelah regulasi itu dikritik oleh sejumlah pihak. 

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya telah menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak pascaterbitnya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Setelah itu, KPU juga telah menggelar rapat untuk menyikapi perkembangan tersebut, termasuk menerima masukan. Tak hanya itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Komisi Informasi Publik (KIP). 

"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata dia saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025). 

Menurut dia, KPU akan memperlakukan informasi dan data tersebut sesuai dengan regulasi yang sudah ada. Meski demikian, KPU juga akan akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait jika ada hal-hal yang perlu dilakukan soal seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU. 

"Tentu Ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, berkait juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Afifuddin. 

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen terbuka dan inklusif dalam tata kelola informasi untuk pelayanan informasi yang lebih luas. KPU juga tidak akan membatasi akses masyarakat terhadap penyediaan informasi bagi publik.

Afifuddin juga mengapresiasi partisipasi publik, termasuk masukan dan kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan akuntabel, serta terbuka. Menurut dia, pada dasarnya, publik berhak memperoleh seluruh informasi dari KPU.

"Hal ini sejalan dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Undang-Undang ini bertujuan untuk menjamin hak setiap orang memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakannya," kata dia.

Read Entire Article
Food |