REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menempatkan sekitar 70 persen dari portofolio keuangan haji pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara. Strategi tersebut menjadi bagian dari kebijakan investasi konservatif untuk menjaga keamanan dana jamaah.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, BPKH saat ini mengelola keuangan haji sekitar Rp 184 triliun. Dalam mengelola dana tersebut, BPKH tidak mengejar imbal hasil semata, tetapi juga mempertimbangkan keamanan modal dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji.
“Sekitar 70 persen portofolio masuk ke SBSN atau sukuk negara,” ujar Fadlul dalam siaran pers, Senin (21/9/2026).
Menurut dia, selain ditempatkan pada sukuk negara, sekitar lima persen portofolio keuangan haji terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank (IsDB), antara lain melalui BPKH Limited di Arab Saudi.
Adapun sekitar 25 persen dana lainnya dijaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Komposisi tersebut, kata Fadlul, mencerminkan pendekatan investasi BPKH yang konservatif.
“Pendekatan ini sangat konservatif,” ucapnya.
Fadlul mengatakan, profil investasi konservatif menempatkan keamanan modal dan stabilitas hasil pengembangan sebagai pertimbangan utama. Dengan demikian, BPKH tidak mengambil risiko besar hanya untuk mengejar tingkat keuntungan yang lebih tinggi.
“Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif,” katanya.
Fadlul menjelaskan, setoran awal pendaftaran haji reguler sebesar Rp 25 juta merupakan bagian dari dana jemaah yang kemudian dikelola dan dikembangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian.
Pengelolaan dana tersebut dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu, BPKH harus memastikan dana tetap aman sekaligus tersedia ketika dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji.
“Pengembangan dana jamaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu, pengelolaan harus memperhatikan keamanan, keberlanjutan, dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji,” kata dia.
BPKH didirikan pada 2017. Pemberian nilai manfaat kepada jemaah mulai dilakukan pada 2018 sebagai bagian dari pengelolaan dan pengembangan keuangan haji.
Fadlul juga menjelaskan posisi BPKH dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji. BPKH memiliki mandat mengelola dan mengembangkan keuangan haji, sedangkan Kementerian Haji dan Umrah menjalankan fungsi pelayanan dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji sesuai kewenangannya.
Dari sisi sumber dana, BPKH mengelola dana yang berasal dari setoran jemaah dan hasil pengembangan keuangan haji. Sementara program kementerian dijalankan dalam kerangka anggaran negara.
“BPKH tidak memiliki kantor cabang di daerah. Kami hanya berkantor di pusat dengan jumlah pegawai sekitar 200 orang. Berbeda dengan kementerian yang memiliki struktur hingga daerah,” ujar Fadlul.
Dalam penerimaan setoran dana haji, BPKH bekerja sama dengan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang memiliki jaringan kantor di berbagai daerah. Kerja sama tersebut memudahkan masyarakat melakukan setoran dana haji.

2 hours ago
6















































