A’wan PBNU Dukung KPK Percepat Penuntasan Perkara Korupsi Kuota Haji 

3 hours ago 2

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut terkait dugaan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Sehari sebelumnya, permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mempercepat proses hukum perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

A’wan PBNU, KH Abdul Muhaimin, mengatakan proses hukum penting dilakukan agar perkara ini segera memperoleh kejelasan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang menyangkut kepentingan umat dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.

“Kita mendukung penuh KPK untuk mempercepat proses perkara ini agar terang-benderang, tuntas, dan memberikan kepastian hukum. Penanganan yang cepat, profesional, dan transparan sangat penting agar masyarakat mendapatkan kejelasan,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3/2026). 

Dia menegaskan, dukungan terhadap percepatan proses hukum bukanlah bentuk penghakiman, melainkan dorongan agar seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku, terbuka, dan akuntabel.

“Semua pihak harus menghormati proses hukum. Justru dengan proses yang dipercepat, tidak ada ruang bagi spekulasi yang berkepanjangan. Biarkan penegak hukum bekerja secara objektif, tetapi kerja itu perlu segera dituntaskan,” katanya.

Kiai Muhaimin yang merupakan ulama asal Yogyakarta ini juga mendukung langkah KPK yang mengembalikan Yaqut dari tahanan rumah ke tahanan rutan KPK.

Menurutnya, keputusan tersebut perlu dihormati sebagai bagian dari kewenangan penegak hukum dalam menangani perkara berdasarkan pertimbangan hukum dan prosedur yang berlaku.

KPK sendiri menyatakan bahwa pengalihan penahanan Yaqut, dari rutan ke tahanan rumah lalu kembali ke rutan, dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau KPK memandang pengembalian ke rutan merupakan langkah yang perlu dalam proses hukum, maka itu patut kita hormati. Yang paling penting, proses ini berjalan konsisten, adil, dan tidak menimbulkan kesan perlakuan yang berbeda,” ujarnya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Food |