REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Panitia Seleksi pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 20 nama peserta yang lolos seleksi administratif, termasuk penilaian makalah. Nama calon ADK OJK tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PANSEL-DKOJK/2026.
Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat, menurut Ketua Panitia Seleksi ADK OJK sekaligus Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pengumuman di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Peserta yang lulus seleksi administratif wajib mengikuti tahapan berikutnya berupa masukan masyarakat, penelusuran rekam jejak, asesmen, pemeriksaan kesehatan, dan wawancara.
Masyarakat dapat berpartisipasi memberikan masukan atau informasi mengenai integritas dan rekam jejak calon pengganti ADK OJK melalui laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id pada menu Aspirasi hingga 26 Maret 2026. Panitia menjamin kerahasiaan identitas serta informasi yang diberikan.
Sementara itu, peserta melanjutkan proses dengan mengikuti arahan persiapan pemeriksaan kesehatan dan asesmen secara daring pada 6 Maret 2026 pukul 08.30 WIB.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan pada 9 Maret 2026 pukul 06.45 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Sedangkan asesmen daring wajib diselesaikan paling lambat 8 Maret 2026, dan asesmen luring dilaksanakan pada 10 dan 11 Maret 2026 sesuai jadwal masing-masing.
Selanjutnya, proses wawancara berlangsung pada 25 dan 26 Maret 2026.
“Calon pengganti ADK OJK yang tidak mengikuti asesmen, pemeriksaan kesehatan, dan/atau wawancara dinyatakan gugur dalam proses seleksi,” tegas Panitia Seleksi.
Hasil seleksi akan diumumkan melalui laman Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Adapun 20 nama peserta yang lolos adalah sebagai berikut:
sumber : ANTARA

1 hour ago
1


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442317/original/061837000_1765533575-cheesecake-3660900_1280.jpg)












