Agresi Militer AS ke Venezuela Langgar Hukum Internasional?

23 hours ago 5

Oleh: Prof Mohd Azizudin Mohd Sani, Wakil Rektor, Universiti Utara Malaysia; dan Nadirah Surur, Peneliti Center for Latin America (CeLA) Moestopo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Amerika Serikat telah melakukan agresi militer di wilayah Caracas di Venezuela pada Sabtu (03/01), serta diikuti oleh penangkapan terhadap Presiden Venezuela Nicolas Maduro beserta istrinya Cilia Flores. Dalam konferensi persnya, Trump menyatakan bahwa pasangan tersebut telah didakwa atas tuduhan terorisme dan narkoba. 

Trump menuduh bahwa Presiden Maduro beserta istrinya telah menjalankan “Organisasi Teroris Narkoba” yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat Amerika. Bagaimana kewenangan pengadilan distrik di New York dalam mengadili perkara yang menyangkut pemimpin aktif sebuah negara tanpa adanya bukti ancaman secara langsung dari yang bersangkutan terhadap keamanan nasional Amerika?

Serangan yang dilakukan oleh Trump mendapat kecaman dari beberapa kepala negara Amerika Latin, seperti Presiden Brasil Luiz Inácio Lula Da Silva yang menyampaikan di platform X bahwa tindakan tersebut telah “menyerang negara lain, secara terang-terangan merupakan pelanggaran hukum internasional." 

Dia juga menambahkan bahwa “masyarakat internasional, melalui PBB, perlu menanggapi episode ini secara tegas." Seruan hampir serupa juga disampaikan oleh Presiden Chili, Gabriel Boric Font, yang menyatakan bahwa “Chile menegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip-prinsip dasar Hukum Internasional, seperti larangan penggunaan kekerasan, non-intervensi, penyelesaian sengketa internasional secara damai, dan integritas teritorial negara.” Dia juga menyerukan bahwa pada dasarnya “Krisis Venezuela harus diselesaikan melalui dialog dan dukungan multilateralisme, bukan melalui kekerasan atau campur tangan asing."

Legalitas Serangan Amerika terhadap Venezuela?

Dalam membahas legalitas dari serangan tersebut, pada dasarnya kita harus dapat memahami terlebih dahulu mengenai Piagam PBB Pasal 2 Ayat (1). Piagam PBB juga menjelaskan bahwa setiap negara anggota PBB bersifat setara dan memiliki hak untuk mengatur urusan negaranya sendiri tanpa campur tangan asing. Selain itu, Pasal 2 ayat (4) dalam Piagam PBB mewajibkan semua negara anggota untuk menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain, atau dengan cara apa pun yang tidak sesuai dengan tujuan PBB sebagai landasan hukum internasional untuk menjaga perdamaian dunia dan melarang agresi militer antar negara.

Dengan menggunakan kedua pasal dalam Piagam PBB tersebut, dapat dikatakan bahwa serangan Amerika terhadap Venezuela, berdasarkan tuduhan bahwa Presiden Maduro telah menjalankan organisasi teroris dan narkoba di negaranya, serta diikuti oleh penangkapan Presiden Maduro beserta istrinya Cilia, tanpa mandat internasional, berpotensi melanggar hukum internasional karena menggunakan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain serta mengganggu kedaulatan negara tersebut.

Peran Dewan Keamanan PBB sebagai penjaga perdamaian?

Dewan Keamanan PBB merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan dalam memberikan mandat penggunaan kekuatan terhadap negara. Hal ini tertuang dalam Pasal 39 Piagam PBB mengenai wewenang Dewan Keamanan PBB untuk menentukan adanya ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau tindakan agresi. Sementara Pasal 41 dan 42 berisi mengenai tindakan untuk memulihkan perdamaian dan keamanan internasional, termasuk rekomendasi sanksi atau otorisasi penggunaan kekuatan militer. Penggunaan kekuatan militer harus mendapat resolusi dari Dewan Keamanan PBB, oleh karena itu setiap tindakan penangkapan maupun pengambilalihan pemerintahan negara lain tanpa resolusi dari Dewan Keamanan dikategorikan ilegal dalam hukum internasional.

Apabila kita menelaah kembali penangkapan Presiden Maduro oleh Amerika, tampak bahwa dalam serangan dan penangkapan tersebut, tidak terdapat mandat dari Dewan Keamanan PBB yang secara langsung mengizinkan Amerika Serikat melakukan serangan, penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro, serta pengambilalihan pemerintahan negara tersebut. Maka dari itu, tindakan yang dilakukan oleh Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Trump terhadap Presiden Venezuela Nicolas Maduro merupakan tindakan ilegal karena tidak sesuai dengan norma hukum internasional. 

Pelanggaran terhadap imunitas kepala negara Venezuela

Penangkapan Presiden Nicolas Maduro oleh otoritas Amerika menjadi perbincangan menarik, terutama terkait pertentangan antara imunitas kepala negara dan kewajiban hukum internasional. Pertama, kita harus memahami hakikat imunitas rational personae (imunitas terhadap kepala negara) melalui Vienna Convention on Diplomatic Relations (1961), di mana seorang kepala negara yang sedang menjabat secara dasar mendapatkan kekebalan penuh dari tuntutan pidana dan perdata di negara lain selama masa jabatannya. 

Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara menjamin kelancaran fungsi kenegaraan dan perwakilan diplomatik, oleh karena itu setiap kepala negara yang sedang menjabat tidak dapat ditangkap maupun diadili oleh penahanan nasional negara lain karena tindakan pribadi maupun resmi.

Selain itu, perlindungan terhadap kepala negara, sebagaimana diputuskan oleh ICJ dalam kasus Congo vs Belgium (2002), menegaskan bahwa dalam kejahatan berat sekalipun, seorang kepala negara aktif tidak dapat ditangkap oleh pengadilan negara lain. Oleh karena itu, jika melihat dasar hukum perlindungan terhadap kepala negara, tindakan Amerika terhadap Presiden Maduro merupakan penangkapan ilegal, karena Maduro masih memegang kontrol efektif atas pemerintahan di Venezuela. 

Sebagai kepala negara resmi, Maduro harus mendapatkan perlindungan total dari penangkapan oleh otoritas negara lain. Meskipun Amerika memiliki dakwaan kriminal (narkoterorisme), dalam hukum kebiasaan internasional menyatakan bahwa pengadilan domestik suatu negara tetap tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap kepala negara yang sedang menjabat. Maka, tindakan Amerika terhadap Venezuela merupakan tindakan melanggar preseden hukum internasional tertinggi.

Jelas, tindakan imperialis Amerika ini melemahkan peran hukum internasional dalam menjaga keamanan global.

Read Entire Article
Food |