Aipda Robig Sebut Penembakan yang Tewaskan Gamma Sesuai Peraturan Kapolri, Begini Dalihnya

6 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Anggota Polrestabes Semarang terdakwa kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (15/7/2025). Dalam pembelaannya, Aipda Robig mengatakan bahwa aksi penembakannya yang menyebabkan satu siswa tewas dan dua lainnya luka sudah sesuai prosedur dan Peraturan Kapolri.

Peristiwa penembakan yang dilakukan Aipda Robig terjadi di depan minimarket Alfamart di Jalan Candi Penataran Raya, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, pada Ahad, 24 November 2024, sekitar pukul 00:19 WIB. Malam itu Aipda Robig, yang sedang dalam perjalanan menuju rumah orang tuanya, melihat satu sepeda motor dikejar tiga sepeda motor. Satu sepeda motor yang dalam posisi dikejar hampir menyerempet Robig karena melaju dari arah berlawanan. Motor tersebut ditumpangi tiga orang dan satu di antaranya disebut membawa celurit.

Sepeda motor yang dikejar itu kemudian masuk ke gang di seberang Masjid Al-Amin. Selanjutnya, tiga sepeda motor yang mengejarnya memutar arah dan melaju kembali ke arah Aipda Robig. Kala itu Robig telah memalangkan sepeda motornya di tengah jalan. Sebab dia melihat dua penumpang dari tiga sepeda motor tersebut membawa senjata tajam jenis cocor bebek dan celurit.

Dalam persidangan sebelumnya, Aipda Robig sempat menyampaikan bahwa dia mengira peristiwa yang dilihatnya adalah percobaan begal. Ketika membacakan pleidoi untuk kliennya, kuasa hukum Aipda Robig, Bayu Arief, mengatakan, tugas dan fungsi polisi telah diatur dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Bayu mengatakan, selain menegakkan hukum, polisi juga bertugas memberikan perlindungan kepada masyarakat. "Bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, seorang anggota memiliki diskresi kepolisian yang diatur di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 18 ayat (1)," ujar Bayu.

Dia menambahkan, pasal tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud bertindak menurut penilaian sendiri adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan anggota Polri dengan mempertimbangkan manfaat dan risiko serta betul-betul untuk kepentingan umum. Menurut Bayu, senjata tajam yang dibawa oleh para pengendara sepeda motor pada malam peristiwa penembakan tidak berkesesuaian dengan undang-undang.

Bayu mengatakan, sebelum menembak langsung ke arah korban, Aipda Robig sempat melepaskan tembakan peringatan dan meneriakkan kata "polisi". "Namun ketika para pemotor tetap melaju ke arah terdakwa dengan membawa senjata tajam tersebut, merupakan kategori tindakan agresif," ucapnya.

Dia menjelaskan, menurut Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (7), tindakan agresif adalah tindakan seseorang atau kelompok orang untuk menyerang anggota Polri, masyarakat, harta benda, atau kehormatan/kesusilaan. "Bahwa tindakan terdakwa telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian sesuai dengan Pasal 8," kata Bayu.

Dalam pleidoi yang dibacakannya, Bayu juga menolak keterangan Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus penembakan Aipda Robig. Dalam keterangannya, Veris menyatakan bahwa penembakan Aipda Robig tidak dapat dibenarkan secara peraturan karena tidak memenuhi kondisi yang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri, seperti menunjukkan bahaya ancaman atau kematian terhadap anggota Polri.

Menurut Bayu, fakta persidangan membuktikan bahwa Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa yang tewas ditembak Aipda Robig, membawa dan menjadi pemilik senjata tajam jenis cocor bebek. Selain itu, satu siswa lainnya yang turut menjadi korban penembakan Aipda Robig, yakni SA (16 tahun), turut membawa senjata tajam.

"Bahwa tindakan kepolisian yang dilakukan terdakwa sebagaimana dikenal di dalam KUHP adalah alasan pembenar atau pemilihan terpaksa yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang pembelaan terpaksa," ucap Bayu.

Dituntut 15 tahun

Read Entire Article
Food |