AWG Kecam Upaya AS Lumpuhkan Mahkamah Pidana Internasional Untuk Bela Pelaku Genosida

7 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Di tengah masih berlangsungnya genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza, Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Zionis Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina pada 2024.

Aqsa Working Group (AWG) menilai langkah tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya mengakhiri impunitas terhadap para pelaku kejahatan internasional sekaligus bukti bahwa apa yang terjadi di Gaza telah diakui oleh dunia sebagai tindakan genosida.

"Namun, di tengah harapan dunia agar para pelaku genosida diadili, Pemerintah Amerika Serikat justru meluncurkan kampanye untuk melumpuhkan ICC dengan dalih melindungi kedaulatan Amerika Serikat," kata Ketua Presidium AWG, Muhammad Anshorullah kepada Republika, Kamis (16/7/2026)

Anshorullah menegaskan, AWG memandang langkah Amerika Serikat (AS) tersebut sebagai ancaman serius terhadap penegakan hukum internasional. AS berupaya melindungi Zionis Israel dari pertanggungjawaban hukum atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida yang dilakukan terhadap rakyat Palestina.

Maka AWG mengecam dan mengutuk keras kampanye Pemerintah AS untuk melumpuhkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dengan alasan melindungi kedaulatan nasional AS. Langkah tersebut merupakan bentuk intervensi politik terhadap lembaga peradilan internasional dan ancaman serius terhadap tatanan hukum internasional yang dibangun untuk mencegah impunitas atas kejahatan paling berat terhadap kemanusiaan.

"AWG menilai kampanye Amerika Serikat terhadap ICC tidak dapat dipisahkan dari upaya melindungi Zionis Israel dari proses hukum internasional, terutama setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Zionis Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina," ujar Anshorullah.

AWG menegaskan bahwa genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan politik apartheid yang dilakukan Zionis Israel terhadap rakyat Palestina tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum. Para pelaku kejahatan tersebut harus diadili sebagaimana para pemimpin Nazi diadili dalam Pengadilan Nuremberg setelah Perang Dunia II.

AWG juga menolak segala bentuk sanksi, intimidasi, pembatasan visa, tekanan diplomatik, maupun ancaman terhadap hakim, jaksa, pegawai, dan negara-negara yang mendukung kerja Mahkamah Pidana Internasional. Independensi lembaga peradilan internasional harus dijaga dari tekanan politik negara-negara besar.

Read Entire Article
Food |