Bamsoet: Pasal 45-49 KUHP Perkuat Akuntabilitas Korporasi

3 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa kehadiran Pasal 45-49 KUHP merupakan sebuah kemajuan penting dalam memperkuat akuntabilitas dunia usaha. Pasal ini dinilai mampu membongkar kejahatan korporasi yang selama ini kerap bersembunyi di balik badan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat mengajar mata kuliah 'Pembaharuan Hukum Nasional' pada Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu. Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP Nasional, korporasi tidak lagi dipandang sekadar wadah kegiatan usaha.

"Dalam KUHP Nasional korporasi tidak lagi dipandang sekadar wadah kegiatan usaha, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memperoleh manfaat dari tindak pidana atau membiarkan tindak pidana terjadi dalam ruang lingkup usahanya," kata Bamsoet. "Langkah ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas dunia usaha yang sehat."

Bamsoet menilai pasal tersebut memberi harapan bahwa hukum tidak hanya menangkap tangan yang menandatangani, tetapi juga bisa menangkap otak yang mengendalikan. Menurutnya, hukum yang baik tidak boleh tumpul kepada pengendali gelap, namun juga tidak boleh membabi buta kepada pelaku usaha yang sah.

"Di situlah ujian sejati Pasal 45-49 KUHP: menembus topeng korporasi tanpa membunuh keberanian berusaha," ujarnya.

Menutup Kelemahan KUHP Lama

Ia menegaskan bahwa hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menjadi tonggak penting pembaruan hukum pidana Indonesia. Salah satu perubahan mendasar adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Perubahan ini menyesuaikan perkembangan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks. Selama ini, pelaku utama kerap bersembunyi di balik badan hukum, jaringan perusahaan, maupun struktur kepemilikan yang rumit, sehingga sulit disentuh aparat penegak hukum.

Bamsoet menjelaskan perubahan tersebut menutup kelemahan KUHP lama yang masih berorientasi pada pertanggungjawaban individu. Dalam praktiknya, berbagai tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, manipulasi perpajakan, kejahatan lingkungan, perdagangan ilegal, hingga kejahatan sektor keuangan semakin banyak dilakukan melalui korporasi.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan struktur korporasi rumit masih menjadi salah satu tantangan utama penegakan hukum ekonomi.

"Pengakuan korporasi sebagai subjek pidana bukan merupakan ancaman bagi dunia usaha. Justru sebaliknya, regulasi ini memberikan kepastian bahwa perusahaan yang menjalankan tata kelola secara baik memperoleh perlindungan hukum, sedangkan perusahaan yang dijadikan alat melakukan kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil," ujarnya.

Kejar Beneficial Owner

Lebih lanjut, Bamsoet mengingatkan bahwa tantangan saat ini bukan lagi sekadar membuktikan adanya tindak pidana korporasi, melainkan mengungkap siapa pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan atau beneficial owner. Dalam banyak perkara, pengendali utama sengaja menggunakan nominee, perusahaan cangkang, dan jaringan kepemilikan lintas negara untuk menyamarkan identitas.

Fenomena tersebut banyak ditemukan dalam perkara korupsi, pencucian uang, perpajakan, pertambangan ilegal hingga perdagangan internasional. "Penegakan hukum harus mampu menembus lapisan paling atas kepengurusan perusahaan. Beneficial owner yang terbukti mengendalikan korporasi dan menikmati hasil tindak pidana harus ikut dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menambahkan, efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi memerlukan koordinasi yang semakin kuat antara Kepolisian, Kejaksaan, KPK, PPATK, OJK, Direktorat Jenderal Pajak, serta kerja sama internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance.

Kompleksitas struktur kepemilikan perusahaan saat ini membuat pembuktian tidak lagi cukup mengandalkan bukti konvensional. Diperlukan analisis transaksi keuangan, jejak digital, pola komunikasi, serta pertukaran informasi lintas negara. Sinergi tersebut akan mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi untuk menyembunyikan aset maupun identitasnya melalui jaringan korporasi global.

Menurut Bamsoet, KUHP harus menjadi instrumen yang mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan terhadap investasi dan ketegasan dalam memberantas kejahatan korporasi. "Dengan keseimbangan itulah pembaruan hukum pidana benar-benar mampu memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan daya saing investasi, sekaligus menjaga integritas sistem hukum nasional," tutupnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Food |