REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI menegaskan akan memberikan sanksi pidana kepada pihak yang memainkan harga, label, atau mutu beras. Hal ini disampaikan oleh Hermawan, Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, dalam rapat koordinasi pengendalian harga beras di Makassar, Rabu.
Penegasan ini muncul setelah ditemukan adanya manipulasi terkait label dan mutu beras. "Jika informasi pada label tidak sesuai isi atau mutu tidak sesuai hasil lab, bisa dikenakan pidana," ungkap Hermawan.
Pemeriksaan terhadap label dan mutu beras dilakukan di laboratorium dan memakan waktu 14 hari, untuk memastikan apakah beras yang dipasarkan sesuai dengan jenis dan mutu yang tertera pada kemasan. Hermawan mengungkapkan bahwa batas maksimal patahan untuk beras premium adalah 15 persen, sedangkan di atas 16 persen termasuk kategori medium.
Meski demikian, langkah awal bagi pelanggar adalah teguran tertulis. Jika tetap mengulangi kesalahan, sanksi berat berupa pencabutan izin dan penegakan hukum pidana akan diberlakukan. Ia menambahkan bahwa berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen, pelanggar dapat dikenakan hukuman lima tahun penjara dan denda lebih dari Rp5 miliar.
Penindakan di Berbagai Daerah
Investigasi yang dilakukan oleh Andi Amran Sulaiman, Kepala Bapanas dan Menteri Pertanian, menemukan bahwa beras dengan mutu medium dijual sebagai beras premium. Hal ini mengakibatkan penetapan tersangka terhadap 36 orang oleh Bareskrim.
Hermawan menambahkan bahwa praktik serupa mungkin terjadi di daerah non sentra produksi, tetapi wilayah Sulawesi Selatan masih aman karena stok cukup. Jika ditemukan keterlibatan oknum dari pemerintah daerah, TNI, atau Polri dalam pelanggaran ini, mereka juga akan dikenakan sanksi hukum pidana yang sama.
Sanksi administratif akan diterapkan dalam satu hingga dua minggu ke depan, dan jika diabaikan, proses penegakan hukum akan dimulai. Mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET), Bapanas saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan pembukaan, tetapi telah mengirimkan surat teguran kepada produsen dan pedagang yang menjual beras di atas HET.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara