REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel secara tegas membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai rencana kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, di Makassar pada Kamis.
Andi Satriady menegaskan bahwa tidak ada usulan kenaikan tarif PKB sama sekali. Informasi yang ramai diperbincangkan publik tersebut dinilai keliru dan tidak berdasar.
“Tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Yang diusulkan adalah penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pertama atau kendaraan baru. Sementara BBNKB kedua dan seterusnya justru digratiskan,” ujar Andi Satriady yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bidang Teknologi Sistem Informasi Bapenda Sulsel.
Fokus Perubahan pada BBNKB Kendaraan Baru
Andi menjelaskan, saat ini Bapenda Sulsel tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda tersebut telah dibahas bersama DPRD Sulsel pada pekan lalu dan tidak memuat usulan kenaikan tarif PKB.
Perubahan yang diusulkan hanya menyangkut tarif BBNKB penyerahan pertama yang direncanakan naik dari 7 persen menjadi 10 persen. Tarif ini berlaku untuk transaksi kendaraan baru dari dealer kepada pemilik kendaraan. Sebaliknya, tarif BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya tetap digratiskan oleh Pemprov Sulsel.
Penyesuaian Tarif PBBKB
Selain BBNKB, Bapenda Sulsel juga mengusulkan penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Penyesuaian ini mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur bahwa tarif PBBKB paling tinggi sebesar 10 persen.
Untuk bahan bakar kendaraan umum, tarif dapat ditetapkan paling tinggi 50 persen dari tarif kendaraan pribadi. Saat ini, tarif PBBKB di Sulsel sebesar 7,5 persen dan diberlakukan secara sama untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Karena itu, penyesuaian tarif dinilai perlu agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penataan Retribusi Daerah
Selain aspek perpajakan, perubahan perda juga mencakup penataan objek retribusi daerah, penambahan objek retribusi baru, serta penyempurnaan sejumlah ketentuan teknis. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pendapatan daerah dan menyesuaikan rekomendasi dari Kementerian Keuangan.
Beberapa potensi retribusi yang diusulkan antara lain berasal dari pelayanan pada rumah sakit umum dan rumah sakit khusus milik Pemprov Sulsel, Laboratorium Kesehatan Daerah, serta Unit Transfusi Darah. Potensi lainnya berasal dari pemanfaatan ruang laut, Kebun Raya Pucak di Maros, layanan Bus Trans Sulsel, penggunaan stadion, produk pengecoran logam, laboratorium pengujian tenaga kerja, aplikasi Baju Bodo, pemanfaatan kendaraan bermotor dan alat berat, usaha Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) SMK, hingga pemanfaatan jalan provinsi untuk jaringan utilitas.
“Masih banyak potensi retribusi yang belum diakomodir dalam perda saat ini. Karena itu, kami mengusulkan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Andi Satriady.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

5 hours ago
1
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509321/original/086615600_1771679962-SnapInsta.to_630114161_18162147202417018_2870114530835891224_n__1_.jpg)














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5522741/original/006886600_1772775055-8591.jpg)

